top of page

Hendra Kurniawan, Terdakwa Pembobol Rekening Miliaran Rupiah, Mangkir Dua Kali Dalam Sidang


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa pembobol rekening senilai miliaran rupiah telah Markir dua kali dalam persidangan.


Anehnya pada sidang pertama 18 Februari 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto SH, dari Kejati Jatim tidak bisa menghadirkan terdakwa. Namun sidang tertap berlangsung pembacaan dakwaan tanpa di hadirkan terdakwa.


Dan hari ini yakni pada Selasa 25 Februari 2020 yang sudah terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (ISPP) Pengadilan Negeri Surabaya, merupakan sidang yang kedua tidak diketahui adanya sidang di ruang Kartika dua.


Dalam Pantauhan Koordinatberita.com di PN Surabaya, Jaksa Novan Ariyanto maupun terdakwa Hedra Kurniawan tidak ada tanda-tanda sidang terkait kasus perkara yang diperbuat oleh para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Wadu saya tidak tahu,” kata hakim Yulisar yang menyidangkan perkara ini, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com. Selasa, 25/02/2020.


Namun anehnya saat JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yakni Novan Ariyanto SH saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait atas sidang perkara terdakwa Hendra Kurniawan, tidak direspon, hanya saja ada tanda hijau (suda dibaca.Red). Ironisnya, Jaksa membalas baru beberapa jam yakni pukul 19,29 WIB.


”Dakwaan” jawab Jaksa Novan. Padahal, Koordinatberita.com , konfirmasi ke pihaknya pada pukul 15.30.


Seperti diketahui terdakwa didakwa oleh jaksa, bahwa terdakwa I Hendra Kurniawan dan terdakwa II Prastio bersama dengan Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hizkia Rendy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadji, Adit Ega Bachtiar als, Bogel, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto Bin Sahabudin Roddin, Muhammad Syaifullah Nirwan, Muhammad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarak, dan Yudi Maulana (disidangkan terpisah) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di rumah di Jln. Balongsari Tama C-1 Rt.001 Rw.005 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


Bahwa terdakwadalam setiap pemasangan iklan membutuhkan biaya $100 untuk satu akun Linked In yang melakukan pemasangan iklan selama satu bulan yang dibayarkan menggunakan CC (kartu kredit) milik orang lain. Hasil yang terdakwa Hendra KUrniawan peroleh selama melakukan usaha ini sekitar $ 441,139.90 yang apabila di kurskan ke rupiah senilai Rp.6.175.958.600,- (enam milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan Kurs rupiah Rp.14.000,-. belum dipotong untuk kebutuhan pekerjaan seperti gaji pegawai, pembelian peralatan dan lain-lain. Keuntungan yang didapat tersebut digunakan untuk membangun dan merenovasi rumah dengan alamat Jl. Balongsari Tama C1 Rt.001 Rw.005 Kel. Balongsari Kec. Tandes Kota Surabaya, beli komputer, meja, dan semua peralatan yang digunakan oleh anggota untuk kegiatan usaha, dan untuk berobat ayah terdakwa Hendra Kurniawan.


Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.@_Oirul

170 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page