redaksikoordinaberita

29 Okt 20201 mnt

20 Hari Penahanan, 8 Pengacara Kawal Gus Nur atas Perkara Ujaran Kebencian

Koordinatberita.com| SURABAYA - Tak tanggung-tanggung 8 pengacara dari Lembaga Bantuan hukum 'Pelita Umat' mendamping Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditahan oleh Mabes Polri terkait perkara ujaran kebencian.

Sementara menurut Agung Silo Widodo Basuki. SH, MH, yang juga sebagai 8 tim pengacara LBH ' Pelita Umat' yang tidak lain untuk melakukan upaya hukum bagi Gus Nur. yakni mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah melakukan upaya untuk menyampaikan permohonan untuk menangguhkan penahanan," beber Agung kepada Koordinatberita.com, kamis 29/10/2020.

"Untuk hasilnya nanti akan diinformasikan dari tim yang kita kirim ke Jakarta yang saat ini sedang mendampingi beliau," imbuhnya.

Dikatakan Agung, masa penahanan bagi Gus Nur akan berlaku untuk 20 hari mendatang. Meski begitu masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Saat ini Gus Nur informasinya ditahan untuk 20 hari pertama jadi nanti kalau menurut mereka kurang maka diperpanjang lagi 20 hari lagi," ujar Agung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Pengajuan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan menahan Gus Nur, hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri atas penahanan Gus Nur," pungkas Agung.@_Oirul

    38
    0