top of page
  • Gambar penulisR

Dalih Eksepsi Agus Setiawan Tjong Untuk Lolos Dari Dakwaan Jaksa


“Dugaan Korupsi Berjama’ah Dana Hibah Pemkot Surabaya Terkait Jasmas Dibuat Bancaan”

Foto; Agus Setiawan Tjong saat dengarkan eksepsinya dihadapan Majelis Hakim

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Agus Setiawan Tjong mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan ke 2 di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya berupa pengadaan barang melalui Jasmas. Untuk bisa lepas dari jeratan hukum, Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati ini melalui tim penasehat hukumnya berdalih surat dakwaan jaksa disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur atau obscuurlibels.  

Foto; Hermawan Benhard Manurung, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong, saat membacakan permohonan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Surabaya yang didengar awak media Koordinatberita.com. Senin (25/3).

Ia juga berdalih bukan sebagai pemberi maupun penerima hibah dana Jasmas dari Pemkot Surabaya. Dengan dalih dalih tersebut, Agus Setiawan Tjong meminta agar majelis hakim yang diketuai Rochmad mengabulkan eksepsinya.  

"Memohon dengan hormat kepada yang mulia majelis hakim yang Arif, adil dan bijaksana yang mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan formil, memberikan rehabilitasi pemulihan nama baik, secara formil maupun materiil,"ujar Hermawan Benhard Manurung, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong, saat membacakan permohonan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Surabaya yang didengar awak media Koordinatberita.com. Senin (25/3). 

Sementara, usai sidang Jaksa Fadhil dikonfirmasi dihadapan beberapa media, mengatakan,”sebenarnya saya bisa jawab eksespi penasehat hukam (PH) terdakwa secara lisan. Tapi kasian juga, sudah susah payah selama seminggu bikin Nota keberatan" kata Fadhil yang terkesan sidikit meremehkan tim PH dengan sebatang rokok di mulut. 

Foto; Jaksa Fadhil Kejari Tanjung Perak Saat Berikan Terangan Dihadapan Awak Media, Usai Sidang Ke Dua Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong didakwa secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.  

Dari hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, Kasus korupsi dana Jasmas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61 (empat milyar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh koma enam puluh satu rupiah). Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan  mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya. Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah. Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.  Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).@_Oirul


11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page