top of page
  • Gambar penulisR

Pentolan Dewa 19 Akui Tidak Bersalah dan Menyesal


“4 April, JPU Tuntut Terdakwa Pembuat Vidio Vlog Idiot”

Koordinatberita.com,(Surabaya)– Ahmad Dhani Prasetyo terdakwa kasus video vlog idiot mengaku tidak bersalah dan menyesali atas perbuatannya. Namun, ucapan Dhani tersebut tidak membuat pengaruh Rentut (Rencana Tuntutan) yang dibuat Jaksa Winarko dari Kejati Jatim pada sidang berikutnya hari kamis (4/April) mendatang. Saat pentolan band Dewa 19 yang juga melibatkan diri kedunia politik. Kini Dia telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/3/2019). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono, Dhani mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyesal atas perbuatannya membuat video vlog idoiot. “Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal,” kata Dhani saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Winarko. Pernyataaan Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal, lantaran usai mendengarkan keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE. “Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi per orangan. Penasehat hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya. Atas pernyataan Dhani, jaksa Winarko mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani yang merasa tidak bersalah dalam perkara video Vlog Idiot. “Saya tidak masalah, dan pernyataan terdakwa itu sama sekali tidak berdampak pada materi tuntutan jaksa,”kata Winarko. Sementara, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Untuk diketahui, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Oirul


8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page