top of page

Ahmad Fauzi Zamron, Jadi Buron 10 Tahun Berhasil Ditangkap


Koordinatberita.com|SURABAYA~ Sempat jadi selama 10 tahun, kini keberadaan Ahmad Fauzi Zamroni terpidana dalam kasus program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) berhasil tercium kejaksaan. Ia diamankan Tim Intelijen Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY.


"Berdasarakan putusan PN Surabaya, yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta, subsider 4 bulan penjara dan atau membayar uang pengganti sebesar Rp415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah)," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Selasa (11/8/2020).


Fathur mengungkapkan, terpidana Ahmad Fauzi Zamroni diamankan oleh tim eksekutor gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Jember tadi pagi, Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.


Perlu diketahui, dalam putusan PN Surabaya itu menyebutkan bahwa terpidana Ahmad Fauzi Zamroni terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP


Dia terjerat dengan perkara tipikor pelaksanaan program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008.


Menurut Fathur, selama buron terpidana Ahmad Fauzi Zamroni selalu berpindah-pindah tempat tinggal ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau jawa. Namun keberadaan pria paruhbaya tersebut sudah diketahui tim eksekutor dari kejaksaan.


"Awalnya kita mendapat informasi terkait keberadaan yang bersangkutan itu, lalu kita melakukan pemantauan (terpidana) selama 3 hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini," tandasnya.


Kemudian petugas membawa terpidana ke kantor Kejari Jember untuk menjalani proses administrasi. "Selanjutnya kita bawa ke Lapas Kelas IIA, Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur.@_DM

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page