top of page

BOT Aset Pemprov Sumsel Ke PT RJT Bermasalah


PALEMBANG - BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020.


Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Rajawali Jasa Tritama (PT RJT) berupa tanah yang berada pada jalan Angkatan 45 Palembang. Pihak Pertama yaitu H. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) serta Pihak Kedua yaitu Stephen Eko Purwanto (Presiden Direktur) dan Jessy Quantero (Direktur) sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 009/SPK/VI/2011 dan 001/RJT-DIR/VI/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pelaksanaan Kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Sarana Pendidikan Beserta Fasilitas Penunjangnya yang Berlokasi di Jalan POM IX Kampus Palembang.

Obyek BGS adalah tanah seluas 2.820 m2 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 405 Tahun 2011. Hasil BGS berupa gedung sarana pendidikan beserta fasilitasnya yang dibangun dan dikelola oleh PT RJT akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah berakhirnya masa pengelolaan yaitu selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.


Berdasarkan telaah dokumen perjanjian dan fotokopi bukti kepemilikan diketahui bahwa:

1) Pembagian kontribusi parkir dari nilai pendapatan tidak dapat diyakini Kontribusi parkir yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah 40% dari pendapatan bersih pengelolaan parkir oleh pihak kedua. Pengaturan akses data dan atau pemberian assurance terhadap nilai dasar pembagian belum diatur. Pemberian assurance dapat dilakukan melalui akuntan independen yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak sesuai dengan perjanjian.


2) Tanah Objek BGS belum memiliki bukti kepemilikan Tanah yang menjadi obyek BGS dengan PT RJT belum memiliki HPL dan HGB. Berdasarkan keterangan Subbid Pemanfaatan BMD, hal ini karena terdapat kesalahan dalam pencantuman nomor Sertifikat Hak Pakai Nomor 405. Berdasarkan lokasi pembangunan Sekolah Palembang Harapan (SPH), seharusnya adalah Sertifikat Hak pakai Nomor 374 Tahun 1992 namun dengan luasan 10.720 m2.

3) Pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel belum dilengkapi dengan perjanjian Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, PT RJT juga memanfaatkan lapangan basket indoor, lapangan mini soccer, gedung trampoline, dan lahan parkir di depan gedung trampoline.


Pemanfaatan lahan ini belum didasarkan pada perikatan pemanfaatan, namun Pemprov Sumsel sudah mengenakan tarif retribusi pemanfatan kekayaan daerah yang dihitung oleh Biro Umum Sekretariat Daerah. Tarif retribusi pemanfaatan kekayaan daerah tersebut merupakan penghitungan berdasarkan tarif retribusi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dengan objek yang disetarakan beserta asumsi yang dibuat Biro Umum.


Pengenaan tarif retribusi tersebut tidak tepat karena lokasi tersebut tidak ditetapkan sebagai objek penggunaan sebagaimana sekarang dimanfaatkan oleh PT RJT.

Sehingga lebih tepat ditetapkan dalam pemanfaatan sewa. Saat pengamatan lapangan juga sedang dilakukan renovasi gedung trampoline. Disamping itu, terdapat pelaksanaan renovasi gedung trampoline tanpa persetujuan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan parkir selain lahan parkir di depan gedung trampoline oleh PT RJT yang tidak ada perikatan dan tidak pernah membayar kontribusi parkir.@_Pri

52 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page