top of page

Catut Nama Mantan Ketua MA RI M. Hatta Ali Tersedot dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra


Koordinatberita.com| NASIONAL~ Lama menjadi buron dari Kejaksaan Agung. Hingga Dia kabur ke luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali. Sekitar 11 tahun dalam pengejaran para penegak hukum, akhirnya Djoko Tjandra berhasil ditangkap.


Kendati demikian, ternyata ada banyak pihak yang membantu pelariannya selama ini. Orang-orang tersebut mulai dari lurah, oknum polisi hingga jaksa, bahkan nama mantan Mantan Ketua Mahkama Aagung (MA) RI M. Hatta Ali, ikut tersedot dalam pusaran kasus ini.


Dalam keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan gelar perkara dengan

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa lalu ikut membahas adanya informasi bahwa Pinangki Sirna Malasari melapor kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pinangki melapor ke Jaksa Agung setelah bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia, November tahun lalu.


Ali memastikan informasi tersebut akan muncul di pengadilan. “Soal materi, tidak perlu saya sampaikan di sini, tapi dibahas, iya. Nanti di pengadilan akan muncul kok itu," kata Ali, Selasa lalu.


Sementara dilangsir dari Tempo.co Dua sumber mengatakan Pinangki bersama Anita Kolopaking-belakangan menjadi pengacara Joko-memang bertemu dengan Joko di Malaysia, November tahun lalu. Pinangki menawarkan proposal pengurusan fatwa di Mahkamah Agung agar Joko terbebas dari hukuman pidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Kemudian pertemuan mereka digelar di kantor Joko, di menara The Exchange 106, Kuala Lumpur.


"Setelah pertemuan itu, Pinangki melapor ke Jaksa Agung,” kata sumber ini.


Sumber Tempo lainnya yang mengetahui penyidikan perkara ini mengatakan ada petinggi Kejaksaan Agung yang diduga menyuruh Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA kepada Joko. Petinggi ini yang akan mengirim surat permohonan fatwa ke MA.


Isinya adalah penyampaian bahwa kejaksaan tak bisa mengeksekusi kasus Joko karena vonis perkaranya sudah 11 tahun yang lalu. Pengurusan fatwa bebas ini menyeret Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini diduga menerima suap dari Joko, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.


Perkara Pinangki tersebut ikut menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Sumber Tempo mengatakan Hatta Ali diduga pernah berkomunikasi dengan Anita Kolopaking guna membahas rencana pengurusan fatwa MA untuk Joko. Keduanya disebut-sebut bertemu di Phuket, Thailand, November tahun lalu. Kebetulan Hatta Ali, saat itu masih menjabat Ketua MA, menghadiri pertemuan ke-7 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN pada 22 November 2019.


“Masih belum jelas apakah pertemuan Anita dengan Hatta Ali merupakan hasil keputusan pertemuan di Malaysia itu,” kata sumber ini.


Sebulan kemudian, kata sumber ini, Hatta Ali dan Sanitiar Burhanuddin diduga bertemu untuk membahas urusan fatwa MA serta peluang memberikan grasi kepada Joko, yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali pada 2009.


Ali Mukartono mengatakan informasi

mengenai pertemuan antara Jaksa Agung dan Hatta Ali serta rencana pemberian grasi tidak ada dalam materi penyidikan kasus Pinangki.


“Informasi itu tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan,” kata dia.


Hatta Ali dan Burhanuddin belum merespons upaya konfirmasi Tempo soal ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan tidak mengetahui informasi tersebut.


“Saya tidak pernah dengar atau tahu,” ujar dia.


Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setyono, mengatakan perkara Pinangki sudah terang benderang dalam penyidikan sesuai dengan alat bukti yang ada.


“Nanti terbuka di persidangan,” kata dia.


Pengacara Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma, juga belum menjawab konfirmasi Tempo. Saat ini Bareskrim menahan Anita setelah dijadikan tersangka kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra. Adapun


pengacara Joko, Soesilo Aribowo,

membenarkan bahwa kliennya pernah

berencana mengurus permohonan grasi. “Itu hanya wacana, tapi tidak disetujui,”kata Soesilo.


Peneliti di Indonesia Corruption Watch,

Kurnia Ramadhana, sangsi Joko mau

memberikan uang dalam jumlah besar jika Pinangki tak bisa menjamin keberhasilan pengurusan fatwa MA. Apalagi Pinangki hanyalah pejabat eselon IV dan tidak memiliki kewenangan untuk mengurusnya.

“Artinya, ada orang kuat di balik Pinangki,” kata Kurnia.


Untuk diketauhi Peristiwa masuknya buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko S.Tjandra, ke Indonesia pada Juni lalu telah menyedotnya para pejabat masuk dalam pusaran kasus Djoko Tjandra sampai melibatkan Penegak hukum, pengacara, hingga pengusaha diduga terlibat dalam memuluskan Joko masuk dan ke luar Indonesia untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


1. Pinangki Sirna Malasari

Bekas Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan

- Menjadi tersangka penerima suap pada 12 Agustus 2020. Mendapat janji US$ 10 juta dari Joko Tjandra untuk mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung terkait dengan kasus hak tagih Bank Bali.


2. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo

Bekas Kepala Biro Koordinasi dan

Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI

- Menjadi tersangka pembuatan surat palsu pada 27 Juli 2020 dan tersangka penerima suap pada 14 Agustus 2020.

- Mendapat uang dari Joko karena

mengeluarkan surat jalan untuk Joko yang tertulis sebagai konsultan Bareskrim dan surat bebas Covid-19.


3. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte Bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

- Menjadi tersangka penerima suap pada 14 Agustus 2020. Menerima duit lebih dari Rp 5 miliar karena menghapus nama Joko dari daftar red notice Interpol.


4. Anita Kolopaking Bekas pengacara Joko Tjandra.

- Menjadi tersangka penggunaan surat palsu pada 30 Juli 2020.

- Membantu Joko Tjandra masuk ke Indonesia menggunakan surat palsu.


5. Tommy Sumardi Pengusaha yang kerap beraktivitas di Polri

- Menjadi tersangka pemberi suap pada 14 Agustus 2020.

- Meminta nama Joko dihapus dari daftar rednotice serta memberikan uang kepada Prasetijo dan Napoleon.@_Oirul


Sumber Koran Tempo.co, Edisi 11 September

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page