top of page

Dewan Pengawas KPK Usut Pelanggaran Kode Etik Firli di Soal


Koordinatberita.com| JAKARTA- Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri. Kini mulai dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch ( ICW). Pasalnya, komitmen Dewan Pengawas KPK dalam pengusutan terkesan lambat. Ironinya lagi masa laporan aduan habis.


"Dewan Pengawas terkesan lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2020.


Kurnia mengatakan sebelumnya anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pemeriksaan terkait aduan itu akan selesai pada awal Agustus. Namun, hingga sekarang Dewas tak kunjung menjelaskan hasil pemeriksaan itu.


"ICW mengusulkan agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Firli Bahuri dengan selanjutnya merekomendasikan agar yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari Pimpinan KPK," kata dia.


Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia karena diduga menggunakan helikopter mewah saat pergi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020. Laporan MAKI dikirim ke Dewan Pengawas sejak 22 Juni 2020. MAKI menyertakan foto saat Firli berada di helikopter mewah yang diduga milik perusahaan swasta itu.


Di DPR pada 25 Juni 2020, Firli enggan menjawab perihal laporan ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli menyewa helikopter untuk menghemat waktu perjalanan.


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tak merespon pesan pertanyaan mengenai perkembangan penyelidikan ini, meski pesan sudah bercentang biru. Sementara anggota Dewas lainnya Albertina Ho meminta untuk bersabar. "Sabar ya," kata dia.@_**


Sumber: Tempo.co

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page