top of page

Diduga Debitur Nakal, Linda Tantia, Tanpa Ijin Alihkan 1 Mobil Suzuki Ertiga, Berujung di Kepolisian


Koordinatberita.com| SURABAYA ~ Linda Tantia Ramayanti, warga Jl. Bend. Sutami V11/42, RT.06,RW.03, Kel. Sumbersari Kec. Lowokwaru Kota Malang. Anehnya pengalihan barang yang menjadi jaminan Fidusia terhadap barang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil penumpang Suzuli New Ertiga AV1414F DX (4X2) MT, Nopol : N 1224 DW. Tahun 2015, warna Abu-abu Metalik, Noka : MHYKZE81SFJ282005, Nosin :K14BT1169764, itu dilakukan terduga tanpa ijin dan sepengetahuan dari SMS Finance. Dan kini, pelaku atau debitur dilaporkan ke Resort Kota Malang Kota Sektor Lowokwaru Jalan MT Haryono 57 Malang 65144


Arif Kusumayadi, sebagai Karyawan Swasta (Kepala Cabang) PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, Cabang Malang, didampingi kuasa hukum Soegeng Hari Kartono SH, yang juga sebagai Managing Partners pada Kantor Hukum Adil Paramarta Law Firm telah melaporkan 1 debitur nakal ke Polsek Lowokwaru Malang. Jum’at, 28/02/2020.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. KA P/148/11/2020/JATIM/RESTA MLNG KOTA/SEK

LOWOKWARU, tanggal 28 Februari 2020, bahwa Linda Tantia Ramayanti warga Jl. Bend. Sutami VII/42, RT.06, RW.03, Kel. Sumbersari Kec. Lowokwaru Kota Malang. Pada awalnya terlapor kredit kendaraan melalui PT. Sinar Mitra Sepadan Finance dengan tenor 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran setiap bulan nya Rp. 4.528.000,-(empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan pada angsuran ke 15 (lima belas) tanggal 28 Desember 2019 belum di bayar dan hingga sekarang terhitung 3 (tiga) kali keterlambatan pembayaran, ketika di lakukan penagihan kepada terlapor di ketahui kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada atau di alihkan, Atas kejadian pengalihan barang jaminan fidusia tersebut korban melaporkan ke Polsek Lowokwaru.


Soegeng Hari Kartono SH,sebagai Kuasa hukumnya yakni mengatakan terkait pelaku debitur ini, Dia Mengajukan Kredit mobil Suzuki, kendati jalannya waktu tidak melakukan tanggungjawabnya sebagai debitur yang baik.


“Pada awalnya terlapor kredit kendaraan melalui PT. Sinar Mitra Sepadan Finance dengan tenor 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran setiap bulan nya Rp. 4.528.000,-(empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan pada angsuran ke 15 (lima belas) tanggal 28 Desember 2019 belum di bayar dan hingga sekarang terhitung 3 (tiga) kali keterlambatan pembayaran, ketika di lakukan penagihan kepada terlapor di ketahui kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada atau di alihkan,pihak kreditur telah melayangkan peringatan peringatan tertulis namun diabaikan oleh Debitur, Atas kejadian pengalihan barang jaminan fidusia tersebut korban melaporkan ke Polsek Lowokwaru.”ucapnya.


Atas perbuatannya itu Linda Tantia Ramayanti,( debitur) telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan barang objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU no 42 Tahun 99.@_ Oirul

124 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page