top of page

Diduga Polrestabes Surabaya Biarkan Tersangka Penganiayaan Berkeliaran Hirup Udara Bebas


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Buchori Muslim, warga Jl. Karangrejo Gg. Buntu No. 9, Surabaya, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban TKP (4), yang merupakan keponakannya sendiri, saat ini masih bebas berkeliaran tanpa adanya penahanan dari Polrestabes Surabaya.


Dony Jamaludin, ayah kandung korban, saat ditemui menyampaikan, bahwa awal mula ia mengetahui kasus ini ketika ia diberitahu oleh anak sulungnya SS (8), jika korban TKP dipukuli oleh tersangka dengan tali tas hingga menyebabkan luka merah memar di kedua kaki korban.


"Kata anak saya yang pertama (SS), adik dipukuli pakde. Adik sudah bilang ampun, tapi tetap dipukuli. Begitu kata anak saya, lalu saya tanyakan ke kakak saya (tersangka). Apa benar kalau anak saya dia pukuli, kakak saya bilang, iya, mau dididik katanya," kata Dony, Jumat (04/09).


Dony menceritakan, bahwa ia dan istrinya Nova Ely Setyawati telah bercerai. Kedua anaknya TKP dan SS ikut bersamanya. Selama hidup bersamanya, anak-anaknya dititipkan ke orang tuanya. Setelah mantan istrinya mengetahui TKP dianiaya oleh mantan iparnya, Nova langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.


"Setelah tahu kasus ini, mantan istri saya langsung laporan ke Polrestabes Surabaya,"terangnya.


Lebih lanjut, Dony menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik karena tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan Dony, ketika hal tersebut ditanyakan ke penyidik yang bernama Hendra, bahwa tersangka Buchori Muslim kooperatif.


"Kata penyidiknya, yang namanya Hendra, kakak saya kooperatif,"ujarnya.


Dony mengaku, selama ini, tersangka tidak pernah meminta maaf dan memberikan uang ganti berobat untuk korban TKP. Bahkan tersangka menantang untuk melaporkan semua perbuatannya.


"Dia bilang, laporkan kalau mau lapor. Begitu kata kakak saya,"ungkap Dony menirukan kata-kata tersangka.


Dalam surat laporan polisi dengan nomor tanda lapor : LP/B/511/Vl/RES 1.6/2020/JATIM/RESTABES SURABAYA disebutkan bahwa tersangka di jerat tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Terkait surat laporan tersebut, penyidik juga melakukan kesalahan terhadap tanggal dan bulan laporan. Dimana surat laporan dibuat pada 6 Juni 2020. Padahal kejadian perkaranya adalah 5 Juli 2020.


Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, Hendra, penyidik dalam kasus ini, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, belum memberikan jawaban apapun.@_Arif

25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page