top of page

Dikonfrontir Kedua Terdakwa Saling Lempar Kesalahan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang kasus Aborsi dengan terdakwa Bidan Siti Malika dan Muzamil (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2020).


Dalam persidangan kedua terdakwa saling lempar kesalahan saat dikonfrontir. Dihadapan majelis hakim Siti Malika menyatakan, bahwa dirinya sempat melarang terdakwa Muzamil untuk menggugurkan kandungan RA (pacar terdakwa Muzamil), sebab usia kandungannya sudah memasuki 5 bulan. "Tapi larangan itu dihiraukan dia. Saya juga tidak tahu kalau RA ternyata dihamili oleh Muzamil. Muzamil sebelumnya mengatakan kalau RA adalah pacar dari temannya," katanya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (9/9/2020).


Siti Malika juga menyatakan, berkaitan pemberian uang untuk Aborsi RA tersebut, dirinya hanya dibayar 3 juta oleh terdakwa Muzamil. "Padahal kesepakatan awalnya 6 juta. Tarif itu dari terdakwa Muzamil, tetapi pakai uangnya RA," sambungnya.


Sebaliknya, terdakwa Muzamil justru bersikukuh bahwa dirinya dalam kondisi panik setelah mengetahui usia kandungan RA 5 bulan. Setelah itu saya menghubungi terdakwa Siti Malika dan kita bertemu di Indo Mart Jalan Manukan pada 12 Maret 2020. "Saya dan RA yang yang punya inisiatif, kita berdua waktu itu kondisinya panik. Satu hari sebelum dilakukan eksekusi pengguguran kami bertiga, saya, RA dan dokter Malika bertemu di Indomart," ungkapnya.


Sementara korban RA, dalam sidang mengatakan sebelum eksekusi pengguguran, dia disarankan bidan Siti Malika untuk berpuasa terlebih dulu selama 12 jam. "Saya mengenal bu Bidan Siti Malika dari mas Muzamil. Muzamil yang menginginkan janin ini digugurkan adalah Muzamil. Bidan Siti Malikah tidak pernah melarang," tandas saksi korban RA.


Dalam persidangan tersebut, juga terlihat majelis hakim terus menggali keterangan dari saksi, apalagi ketika keterangan yang disampaikan saksi berbeda dengan keterangan terdakwa sebelumnya.


Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih Muzamil (32) dan RA (17) telah mengandung 20 hari dan meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika. Muzamil yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp. 


Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju Hotel Oyo . Lalu melakukan praktik aborsi. Namun sebelum melakukan aborsi, Muzamil  terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 3 juta.


Berdasarkan pengakuan Bidan kelahiran Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.


Dalam kasus ini Bidan Siti Malika didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Sementara Muzamil, yang adalah kekasih korban RA yang memiliki inisiatif menggugurkan janin kekasihnya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 55 KUHPidana karena membantu aborsi.@_Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page