top of page

Eksekusi Perkara Penyerobotan Tanah di Desa Beton Dimenangkan Ahli Waris

“Kuasa Hukum: Tanah Milik Klien Kami, Rupi’ah CS Dikuasai Tetangganya”

Koordinatberita.com| GRESIK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui juru sita Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, Nurroso telah melakukan esekusi pengosongan sebidang tanah seluas 3.500 meter persegi yang terletak di Dusun Bibis, Desa Beton, Kec. Menganti Kab. Gresik, Jawa timur, Senin (29/6/2020). 


Eksekusi dilakukan PN Gresik atas perkara laporan penyerobotan tanah milik ahli waris alm. Sari selaku penggugat. 

Atas gugatan tersebut, majelis hakim menyatakan terkait perkara ini, yakni dalam amar putusan, bahwa berdasarkan putusan PN Surabaya No. 34/Pdt.G/2014/PN.Gsk.Tanggal 25 Febuari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer: 372/PDT/2015/PT.SBY, Tanggal 7 Oktober 2015, Jo. Putusan MA RI No : 2242 K/Pdt/2016, Tanggal 31 Oktober 2016, Jo. Putusan MA RI No. 698 PK/Pdt/2019, Tanggal 23 Oktober 2019. Adalah secara sah tanah milik ahli waris Rupiah, Seman, Ra’il dan Sutiek dengan luas 3.500 M2


Adapun berita acara eksekusi No. Tanah : 12/Eks. Pdt.G/2020/PN.Gsk. Jo No.34/Pdt.G/2014/PN.Gsk.jo.No.372/Pdt/2015/PT.Sby. jo. 2242 K/Pdt/2016 jo.No.698 PK/Pdt/2019 Pada Senin 29 Juni 2020, Nurroso, Jurusita PN/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, atas perintah Ketua PN/ Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, dan ditunjuk oleh Panitera PN Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, berdasarkan Surat penunjukan Jurusita yang dalam hal ini melaksanakan perintah Ketua PN/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, sesuai penetapan No.12/Eks.Pdt.G/2020/PN. Gsk.jo. No. 34/Pdt.G/2014/PN. Gsk.jo. No.372/Pdt/2015/PT.Sby


jo. 2242 K/Pdt/2016 jo. No.698 PK/Pdt/2019, tanggal : 23 Juni 2020; Dengan disertai 2 orang saksi, yakni Sugeng Agung Siswoyo., S.H.,M.H. dan Karyo. 


Kedua adalah Pegawai PN/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, dan dibantu pula oleh Petugas, yakni Waras. Santoso (Sekdes Desa Beton) dan Aumun (katun Dusun Bibis, Beton).


Kemudian dalam penetapan PN Gresik kelas 1A Nomor: 12/Eks.Pdt.G/2020/PN. Gsk.jo.No. 34/Pdt.G/2014/PN.Gsk.jo.No.372/Pdt/2015/PT.Sby jo. 2242 K/Pdt/2016 jo. No.698 PK/Pdt/2019, tanggal : 23 Juni 2020; Dan diberitahukan maksud kedatangannya untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan, atas Sebidang tanah yang terletak di Desa Beton Kec. Menganti Kab. Gresik, sesuai dengan leter C No.979 Kel. Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik.


Serta Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-d

Kineg) Jawa Timur tertanggal : 22 Oktober 1964 Nomor : 1/Agr/70/HM/111/1964, atas nama Almarhum Sari dengan batas-batas : 1Sebelah Utara, 2. Tanah milk fiyat Sebelah Timur, 3. Tanah milk Wajud Sebelah Selatan, 4. Tanah Milik Nemu Sebelah Barat jalan umum Bible Desa Beton, Kec. Menganti.

Kuasa hukum ahli waris Rupiah cs, K.M. Purnomo, S.Sos., S.H mengatakan, awal kronologinya, alm. Sari yang semasa hidupnya memiliki lahan tanah seluas 3.500 M2 di Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik. Pada tahun 1980 tiba-tiba dikuasai oleh M. Asif. Kepala Dusun Bibis, Desa Beton, Kec. Menganti. 


"Karena awam soal hukum kasus tanah, pada 2014 memberikan kuasa kepada saya untuk melakukan gugatan ke PN Gresik," kata Purnomo.


Dalam gugatan tersebut, lanjut Purnomo, pada tingkat pertama, penggugat menang. Tapi pada tingkat banding kalah. Dan pada tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga kasasi dirinya menang. 


"Setelah kami memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan tidak mungkin dalam satu  perkara perdata digugat lagi. Akhirnya kami mengajukan eksekusi lahan, dan hari ini mulai kita lakukan eksekusinya," kata Purnomo.@_Oirul

 

Kekayaan Nurhadi dan Tin Zuraida Berserak di Jawa dan Sumatera


Kekayaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dan istrinya, Tin Zuraida, berserak di Jakarta, Bogor, Malang, hingga Sumatera Utara. Aset Nurhadi Abdurrachman dan istrinya berupa tanah dan bangunan, kebun sawit, perusahaan tisu, hingga aneka barang mewah. Sebagian aset itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Nurhadi dan Tin Zuraida ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik?KPK tengah menelisik aset-aset itu untuk menemukan bukti tindak pidana pencucian uang. Sumber: Koran Tempo

 

84 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page