top of page

Eva, Mama Muda Divonis 6 Bulan Penjara Lantaran Praktik Sek Treesome


SURABAYA~ Eva Yusnita Lubis, asal Deli Serdang divonis 6 bulan penjara. Mama muda ini dinyatakan terbukti melayani jasa seks threesome alias seks bertiga.


"Tadi terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu." ujar Frendika, Kuasa Hukum Eva Yuliani Lubis, saat dikonfirmasi usai persidangan tertutup di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/7/2020).


Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin. Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya. 


“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Frendika.


Untuk diketahui, Eva nekat menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya. Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.


Saat melayani seks Eva digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kondisi melayani dua pria hidung belang.  


Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol harga Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan.@_Oirul

15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page