top of page

Jual Satwa Dilindungi dan Palsukan Surat, Dituntut 1,6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Kasus penjualan hewan satwa ikan Arwana yang dilindungi dengan memalsuan Surat dokumen. Kini, terdakwa Jeffri Utomo Gunawan alias Afuk, warga Jl. Pacar Kembang Kel. Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari No. 79, RT/RW 02/02, Surabaya dinyatakan dengan sah bersalah dan terbukti. Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Sri Minarsi telah menjatuhi tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 10 Juta.


Diketauhi sidang yang dipimpin majelis hakim Achmad Virza Rudyansah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang Garuda 1, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jeffri Utomo Gunawan alias Afuk oleh JPU Kejari Surabaya. Rabu (20/11).


Atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Minarsi dari Kejari Surabaya, dihadapan majelis hakim PN Surabaya.


"Dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan

memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu" kata Jaksa Sri dalam pembacaan tuturannya.


Lebih lanjut jaksa menjelaskan, sepanjang fakta di persidangan tidak ada suatu alasan pemaaf menurut undang undang

yang dapat melepaskan terdakwa dari perbuatannya, sehingga dengan demikian terdakwa telan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus dinyatakan bersalah serta harus dipidana dengan pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya.


“Sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dan pasal 263 (1) KUHP,”


Namun sebelum menuntut hukuman atas diri terdakwa akan kemukakan alasan alasan yang memberatkan dan meringankan.


“Perbuatan terdakwa dapat mengancam kepunahan satwa yang dilindungi jenis ikan Arwana, dan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.


Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Surabaya, mejatuhkan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda Rp. 10 Juta.


Untuk di ketauhi sebelumnya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan adanya dugaan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya di daerah Surabaya dan sekitarnya.


Sekitar pukul 14.00 Wib ditemukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu berbagai jenis ikan Arwana di rumah terdakwa Jl. Pacar Kembang 79, RT/RW 02/02 Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa ternyata terdakwa memiliki dan memelihara 45 (empat puluh lima) ekor ikan Arwana yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor.@_ Oirul

13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page