top of page

Komisi Nasional Perlindungan Anak Kawal Sidang Cabul dengan Terdakwa HL


Koordinatberita.com| SURABAYA~Persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Hanny Layantara, seorang pendeta di Surabaya mendapat pengawalan dari 


Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengawal keadilan atas dugaan pencabulan yang dilakukan Hanny Layantara terhadap salah seorang jema'atnya berinisial IW.


"Pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya. Ia pun mengklaim telah mengawal kasus ini sejak proses di Kepolisian,"ujarnya.


Sementara, saat Sirait hendak memasuki ruang sidang guna mengikuti persidangan tersebut, dirinya dilarang oleh majelis hakim dikarenakan persidangan tertutup untuk umum. "Saya kecewa dengan perliku hakim yang menyidangkan HL ini, padahal Komnas Perlindungan Anak punya kewenangan untuk memperlindungi anak dengan cara mengikuti proses hukumnya,"ucapnya.

Tim penasehat hukum terdakwa mengapresiasi sikap ketua majelis hakim, yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dan menghormati privasi terdakwa


Terpisah, Jeffry Simatupang salah seroang tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Arist Merdeka Sirait. 


"Kami mengapresiasi sikap ketua majelis hakim, yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dan menghormati privasi terdakwa,"katanya.


Dalam kasus ini, Jeffery meminta agar pihak pihak yang berperkara maupun yang tidak berperkara untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.


"Kita hormati proses hukum, jangan beropini, kita tunggu prosesnya, kita hormati lembaga peradilan,"pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.@_Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page