top of page

Mufqi Ikhwanushifa Dituntut 6 Tahun, atas Kepemilikan Sabu Seberat 14,87 Gram


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Mufqi Ikhwanushifa (29) asal Surabaya selaku pengedar barang terlarang (Narkotika) jenis sabu seberat 14,87 Gram,telah dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga membayar denda sebesar Rp. 2 Miliar oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.


Melalui, JPU Damang Anubowo, yang menggantikan Jaksa Febrian Dirgantara menjelaskan, perbuatan terdakwa yang memperjual belikan narkoba telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diancamkan dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mufqi Ikhwanushifa bin Suhadak selama 6 tahun, denda sebesar 2 Miliar,”kata Damang membacakan surat tuntutannya, di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10).


Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 2 Miliar.


Mendengar tuntutan JPU, majlis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.


Dari serangkain fakta persidangan diketahui, terdakwa Mufqi membeli barang haram itu dari seseorang bandar utama bernama Rendy (DPO). Ia membeli dengan cara mentransfer sejumlah uang pada nomor rekening Bank (BCA) atas nama Nur Cahyono.

Secara keseluruhan, terdakwa sudah 2 kali ini melakukan transaksi Narkoba dengan Rendy.

“Pertama pada 16 Maret 2020 sebanyak 5 (lima) gram, dan kedua pada hari minggu 05 April 2020 sebanyak 10 (sepuluh) gram.”ungkap Jaksa Damang.


Setelah mendapatkan barang haram itu, terdakwa kemudian menjual lagi dengan cara mengecer ke beberapa pelanggannya. Nah, sewaktu hendak bertransaksi dengan pelanggannya inilah polisi akhirnya menangkap Mufqi.


“Terdakwa ditangkap 07 April 2020 di warung kopi Jl. Demak saat bersama dengan Homisiyah sedang menunggu pembeli untuk menjual narkotika jenis sabu.”kata Damang.


Dari tangan terdakwa, Polisi mendapatkan berbagai macam alat bukti, diantaranaya hanphone yang digunakan oleh terdakwa untuk komunikasi jual beli sabu. Kemudian timbangan elektrik, sekop pastik dan juga seperangkat alat hisap.

Dari ungkap kasus jual beli narkoba ini terputus pada terdakwa Mufqi, seorang diantaranaya yakni Rendy, berstatus DPO dan belum tertangkap hingga hari ini.@_Oirul

36 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page