top of page

Palu Istri Hingga Tewas, Suami Ditetapkan Tersangka


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Suami dengan inisial RTT (73) yang menganiaya istri GBH (72) dengan memukul istri hinga tewas. Kini, pelaku ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan dilakukan penahanana sejak Sabtu (17/10).


Melalui Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Harun menjelaskan, kepada Koordinatberita.com.“Sudah tersangka dan sudah ditahan sejak hari Sabtu kemarin lusa," ungkap Senin (19/10/2020).


"Setelah dijemput dari rumah sakit dan selesai melakukan BAP lanjut gelar dan ditahan di Polsek Mulyorejo," imbuhnya.


Harun menjelaskan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal mengenai Pidana KDRT. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun.


"Kami kenakan Pasal 351 ayat (2), (3) dan ayat (4) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. Ancamannya 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," terang Harun.


Menurut Harun, meski usia tersangka sudah uzur, namun pihaknya mengaku tetap menahannya. Sebab, sampai saat ini juga belum ada permintaan penangguhan penahanan.


"Karena statusnya tersangka kami langsung menahannya. Sampai sekarang belum ada permintaan penangguhan dari keluarga," tandas Harun.


Informasi yang dihimpun, korban adalah GBH (72). Sedangkan pelaku atau suaminya yakni RTT (73). Sang suami membunuh istrinya menggunakan palu. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.


Adapun yang mengetahui pertama kali adalah anak korban. Saat ditemukan, baik korban maupun pelaku sama-sama terluka dan bersimbah darah.@_Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page