top of page

Pilwali Surabaya Abaikan Pademi & Pemerintah Bisa Digugat

“I Wayan Titip : Wah, Saat Pandemi Pemerintah Bisa Dituntut Jika Gelar Pilkada”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Penyelenggaran Pilkada Serentak pada Desember 2020 telah melanggar konstitusi. Negara telah mengabaikan hak asasi manusia tentang kesehatan.


Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana, SH MH, angkat bicara untuk mengkritisi pelaksanaan Pilkada secara serentak yang dilaksanakan pemerintah beserta pihak terkait. Dalam hal itu pihaknya (I Wayan) menjelaskan bahwa dapat diseret ke ranah hukum atas keputusannya menggelar pesta demokrasi di tengah pandemi covid-19. Apabila ada pihak yang terjangkit virus tersebut.


"Saya kira negara bisa digugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa digugat, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) bisa digugat, siapapun yang mengambil keputusan dapat digugat," ujar, Wayan praktisi hukum Universitas Airlangga Surabaya.


Tuntutan dapat dilakukan atas mengabaikan hak asasi manusia dibidang kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam universal declaration of human right.


 "Digugat dengan class action atau pengaduan lain, atau ajudikasi lain yang bisa dilakukan. (Bahwa) warga negara berhak mendapatkan kesehatan," tegasnya.


Pasalnya I Wayan melihat tidak ada urgensi pemerintah dalam menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah itu. Dalih yang digunakan pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum tetap.


“Bagi kita kalangan pengamat sebagai argumen artifisual, tidak basis legal yang jelas, kenapa dipaksakan 9 Desember 2020," tuturnya.


Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait perubahan regulasi pelaksanaan pilkada, tidak mewajibkan pilkada digelar pada 2020. Regulasi tersebut justru menginstruksikan untuk mengadakan pilkada dilain waktu."Semua harus berbasis data objektif," imbuhnya.@_Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page