top of page

Polrestabes Surabaya, Tidak Hargai Sidang Perdana Praperadilan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Polrestabes Surabaya tidak menghargai proses hukum pradilan. Pasalnya, tidak menghadiri sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rastra Justitia 789 terhadap penyidik Polrestabes Surabaya digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2020).


Sidang yang dihadiri oleh Advokad dari YLBH Rastra Justitia 789, yakni Didi Sungkono, S.H., MH., dan Zaibi Susanto, S.H., M.H., serta kliennya bernama Annis Setiawan, S.H., M.Kn., berjalan cepat karena perwakilan dari pihak penyidik tidak hadir, dan hakim menyatakan akan menggelar sidang lagi pada tanggal 30 April 2020.

Setelah sidang, Didi Sungkono ketika diwawancarai awak media menyayangkan ketidakhadiran dari pihak kepolisian.

“Mestinya mereka hadir, supaya bisa cepat terbuka terkait klien saya perkaranya di SP3 kan, kita tunggu tanggal 30 April semoga perwakilan dari Polrestabes bisa hadir,” pungkas Didi


Perlu diketahui, Sesuai keterangan Advokat Didi Sungkono menceritakan kronologi awal adanya pengajuan pra peradilan. Berawal dari Annis Setiawan meminjamkan kepada temannya bernama Takdirullah satu unit mobil Hummer H3/ Jeep Nopol: L 0081 N yang diperoleh dari pengajuan pembiayaan kendaraan dari CIMB NIAGA yang di Surabaya. Setelah Lunas, CIMB NIAGA tanpa sepengetahuan Annis menyerahkan BPKB mobil Hummer itu ke Takdirullah.

CIMB Niaga mengeluarkan BPKB mobil Hummer milik Annis berdasarkan adanya Surat Pernyataan, bahwa Annis telah memberi pinjam nama kepada Takdirullah, akan tetapi dari keterangan Annis, ia tidak pernah menandatangani surat apapun dan ia memastikan surat pernyataan itu palsu, karena Annis tidak pernah mengalihkan hak atau memberi kuasa menjual kepada siapapun untuk menjual mobil tersebut.


Sejak Takdirullah menerima BPKB dari CIMB NIAGA, Annis tidak bisa lagi menghubungi Takdirullah, akhirnya Annis melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dan menerima surat Laporan Polisi nomor: LP/B/903/VII/2018/UM/Jatim, sebagai dimaksud tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP tertanggal 25 Juli 2018.

Dari keterangan Didi, mobil Hummer milik Annis telah dipindah jualkan ke Showroom di Jakarta, dan ia juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Annis menerima pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya.

Dan pada tanggal 31 Oktober 2018, Annis menerima SP2HP dari Satreskrim Polrestabes dengan nomor: B/2408/SP2HP-2/LP.903.18/X/2018.

Pada tanggal 4 Maret 2020, Annis tiba-tiba mendapatkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan nomor: S-TAP/41/III/Red.1.11/2020 dengan keterangan bahwa laporan Annis tidak cukup bukti. Berdasar SP3 itu, mengakibatkan Annis mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 950 juta.

Pengajuan Pra Peradilan atas SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya, Didi beranggapan proses SP3 dari Penyidik Polrestabes merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal itu terlihat pada saat Pemeriksaan BAP hingga dikeluarkan Surat SP3.

Selama BAP di Polres, Annis sudah menjelaskan secara gamblang kronologi peristiwanya. Dan pihak penyidik diduga tidak mempertimbangkan alat bukti dari Annis, dan dari para saksi, antara lain 3 saksi dari Annis, 1 saksi dari CIMB NIAGA, dan 1 Saksi dari showroom mobil di Jakarta, sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3.


Atas SP3 itulah YLBH Rastra Justitia mewakili Annis Setiawan mengajukan pra peradilan di PN Surabaya.@_Oirul

67 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page