top of page

Proses Cerai, DJ Surabaya Berinisial FN Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dalam proses perceraian, seorang Disc Jockey (DJ) di Surabaya berinisial FN ditangkap oleh Polda Jatim terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Terkait penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim ini, telah dijelaskan M. Arief Mujiono, kuasa hukum dari istri Fermenta Nouristana (FN) yang merupakan penggugat dalam perceraian tersebut.


"Ada surat pemberitahuan dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang disampaikan ke keluarga ,"ujar Arief sambil menunjukan bukti surat penangkapan dan penahanan Fermenta Nouristana pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari Senin (6/4).


Dalam pemberitahuan itu, masih kata Arief, Fermenta Nouristana disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/155/III/RES.4.2/2020/Ditresnarkoba, tanggal 05 Maret 2020 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/151/III/RES.4.2/2020/Ditresnarkoba, "kata Arief.


Saat ditanya tentang proses perceraian yang dilayangkan klienya, Arief mengaku proses gugatan perceraiannya masih berlanjut.


"Persidangannya masih berjalan,"tandasnya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan melakukan kroscek terkait penangkapan dan penahanan Fermenta Nouristana.


"Saya cek dulu,"pungkasnya.@_Oirul

83 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page