top of page

PSBB Berlaku untuk Masyarakat Kecil, Perusahaan No


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang akan diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020 sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, banyak kejangalan ata kekurangan dan perlu diperbaiki. Pasalnya, bayak warkop atau usaha kecil yang di tutup, sedangkan pabrik masih banyak yang beroprasionan.

Sementara menurut Habibus Shalihin dari LBH Surabaya yakni ‘asas equality before the law harus diterapkan’. “Jika memang melihat hukum sendiri, haruslah berlaku kepada semuanya. Jangan sampai regulasi tersebut hannya berlaku kepada masyarakat kecil, namun tdak berlaku pada pengusaha besar," kata Habibus LBH Surabaya kepada awak media.


Menurut Habibus, pemerintah dan penerapan PSBB khusus ketenagakerjaan wajib memperhatikan kepentingan nyawa buruh atau pekerja.


"Jangan sampai buruh menjadi korban kerakusan pengusha besar disaat pandemi,"katanya.

Dan tidak hanya itu, M Soleh, juga iku menanggapi terjait, Perwali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 ini banyak melakukan penekanan kepada masyarakat yang harus dipatuhi. Tetapi hak masyarakat yang terdampak Covid-19 masih kurang diatur. "Saya menilai ada tiga kelemahan dari Perwali PSBB itu,"kata Soleh.


Kelemahan yang pertama, salah satunya UMKM seperti warkop yang mengalami penurunan pendapat dan mengalami kredit macet .

Yang kedua, sekolah-sekolah swasta yang diliburkan dan diganti dengan pembelajaran secara online. Tetapi SPPnya tidak mengalami penurunan.


"Yang ketiga pedagang-pedang mall kelas menengah kebawah. Tetapi mall tidak memberikan penurunan servis cas,"terangnya.@_Oirul

28 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page