top of page

Ratusan Ton Kulit Sapi Impor Untuk Industri Dijadikan Bahan Makanan, Diduga langgar Undang-Undang

“Dinas Peternakan PemprovJawa Timur, Tutup Mata”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dugaan jual beli kulit sapi import untuk keperluan industri tapi disalahgunakan untuk konsumsi atau dijadikan bahan pangan yang marak di Kabupaten Sidoarjo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789, Jl. Raya Cipta Menanggal IIIA, Ruko Menanggal Center No. 1-2, Gayungan Surabaya ini angkat bicara.


“Ini bagaikan gunung es, patut diduga pihak-pihak terkait ada pat gulipat, karena kalau benar sudah ratusan ton tidak mungkin Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengetahui," kata Didi Sungkono SH, Advokat yang juga sebagai ketua YLBH Rastra Justitia 789 kepada wartawan.

Menurut Didi Sungkono pelaku dapat dijerat pidana jika benar bahwa kulit import untuk industri dijualbelikan untuk pangan.


"Surat Edaran dari Dirjen Kementrian terkait larangan Impor kulit sapi untuk diolah sebagai bahan makanan, memang benar importnya untuk keperluan industri, fakta dilapangan disalahgunakan peruntukannya," ungkap Didi Sungkono


"Kami harap aparat penegak hukum bertindak tegas, karena melanggar UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," terang Didik Sungkono.

"Pelaku melanggar UU No 18 Tahun 2009 Tentang Pertenakan dan kesehatan hewan. Ancaman pidananya sudah jelas, diatur di dalam pasal 89 dan ditegaskan dipasal 93 ayat (2)," tambah Didik Sungkono.


"Pelaku juga melanggar UU No 18 thn 2012 Tentang Pangan. Dalam pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan terkait ketentuan pidananya ada dalam Pasal 135 yang berbunyi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 miliar," tandas Didik Sungkono.


Didi Sungkono meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini sampai tuntas.


"Karena ini adalah kejahatan jangan sampai menunggu ada korban, kami minta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas," pinta Didi Sungkono.


Didi Sungkono juga meminta kepada wartawan menulis kasus ini agar masyarakat mengetahui dan waspada.


"Kawan-kawan wartawan harus berani ungkap kebenarannya, ditelusuri dari importernya dan dijual kemana dan dijadikan apa, wartawan adalah kontrolnya masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat sampaikan kebenaran biar masyarakat lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan,” pungkas Didi Sungkono mengakhiri keteranganya kepada wartawan.

Perlu diketahui bagi masyarakat Jawa Timur, cecek dan rambak merupakan makanan tradisional yang sudah diakui kelezatannya. Bahan makanan ini dibuat dari kulit sapi yang dikeringkan terlebih dahulu tanpa zat kimia ataupun pengawet.


Tapi untuk saat ini masyarakat harus ekstra hati hati dan waspada kalau mengkonsumsi cecek dan rambak. Karena diwilayah kecamatan Candi, kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ada beberapa pengusaha sudah membuat cecek dan rambak dari kulit sapi untuk keperluan industri, bukan untuk bahan makanan.


Usaha tersebut digeluti H Khotib, warga Kec Tulangan Sidoarjo karena usaha Cecek dan Rambak sudah lama, tidak heran jika distribusinya saat ini menjalar ke Sidoarjo dan melebar ke kabupaten kabupaten provinsi Jawa Timur lainnya.


Cecek dan rambak ini, dibuat berasal dari kulit sapi import, yang dibeli dari pergudangan wilayah Lingkar Timur Sidoarjo. Peruntukannya kulit sapi impor ini untuk industri, kerajinan tas, sepatu, dompet ataupun jaket semi kulit.


Tapi oleh H Khotib disalahgunakan dijual untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan tanpa melalui prosedur yang benar.@_Tim

89 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page