top of page

Residivis Kasus Penipuan Jual Beli Ikan Divonis 2,5 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Ketut Tirta selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Vonny Sunarta alias Mira dalam kasus penipuan jual beli ikan dori dan kakap merah. Pasalnya, berstatus residivis dalam kasus yang sama menjadi alasan pemberat dalam amar putusan itu.


“Perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar dua milliar rupiah,” kata Ketut Tirta saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5).



Putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dikarenakan terdakwa Vonny maupun JPU Kejari Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari masih menyatakan pikir-pikir.



Diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.


Dalam kasus ini, Terdakwa Vonny diadili lantaran telah menipu Teng Hong Leng atas kerjasama jual beli ikan dori dan kakap merah. Namun setelah diberikan modal sebesar Rp 2 milliar, terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif). Uang bisnis tersebut justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi. 


Perbuatan terdakwa Vonny dianggap memenuhi unsur dalam dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari, yakni melanggar  Pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page