top of page

Rocky Gerung: UU Cipta Kerja Tidak Termaktub dalam Pancasila


Koordinatberita.com| JAKARTA~ Sebenarnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja itu dibuat untuk siapa, jika dibuat untuk kepentingan bersama dan bukan sepihak. Pastinya, pemerintah dan DPR lebih mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti dalam sila ke dua.


Pada kenyataannya pengamat Politik Rocky Gerung memandang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan. Pemerintah, kata Rocky, terlalu memaksakan kebijakan yang tidak menaruh kepedulian terhadap buruh dan lingkungan.

 

"Kebijakan yang buruk itulah komorbid. Komorbid tidak ada pada diri saya, tapi pada tubuh kekuasaan yang memproduksi injustice social policy," kata Rocky dalam sebuah diskusi, Kamis, 8 Oktober 2020, dilangsir dari Tempo.co.

 

Rocky mengatakan sejak awal pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR kurang melibatkan banyak pihak untuk mengkaji point of view secara komprehensif atas beleid tersebut. Pemerintah, kata dia, hanya secara parsial  mengkaji logika investasi semata, tetapi lalai terhadap dampak kemanusiaan para buruh.

 

Ia mengimbuhkan pemerintah seharusnya dalam membuat kebijakan, harus mempertimbangkan kriteria atau standar-standar kemanusiaan seperti yang termaktub dalam Pancasila. "Kita tidak mengucapkan kemanusiaan yang adil dan beradab sambil sembunyi membahas Omnibus Law di hotel-hotel mewah, supaya tidak terdeteksi oleh buruh yang tidak memperoleh kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Rocky.

 

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat, pada 5 Oktober 2020 kemarin, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik. Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak diengarkan pemerintah dan DPR.@_**

31 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page