top of page

Sebanyak 10 Butir Ekstasi, Erna Jaksa dari Kejati Jatim Tuntut Faruk 8 Tahun


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Mochamad Faruk, terdakwa kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir, dituntut selama 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Faruk terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Faruk dengan pidana penjara selama 8 tahun,"kata Jaksa Penuntut Umum Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim saat membacakan surat tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/07/2020).


Selain hukuman badan, Rista Erna juga menuntut terdakwa Moch. Faruk dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa Rista.


Atas tuntutan ini, terdakwa Moch. Faruk, yang di didampingi penasehat hukumnya (PH), Sukmadiyah Ayu dari LBH Surya Gemilang bakal mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.


"Pembelaan yang mulia," kata PH terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai oleh Widiarso.


Kasus ini bermula saat terdakwa dimintai tolong oleh temannya yang bernama Anton (DPO), untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga per butir Rp 300 ribu.


Terdakwa kemudian menelepon Aris (DPO) menanyakan tentang adanya ketersediaan stok ekstasi. Aris pun kemudian menjawab bahwa ada stok. Selanjutnya terdakwa menuju ke Sutikanti Jalan Bolodewo, Surabaya guna bertemu Aris.


Setelah bertemu, lalu Aris memberi terdakwa sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 kantong klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir. 


Kemudian terdakwa menghubungi Anton, temannya yang memesan narkotika jenis ekstasi tersebut, dan mengajak ketemuan di Jalan Kusuma Bangsa untuk penyerahan barang.


Ketika terdakwa berada di pinggir jalan Kusuma Bangsa Surabaya, tiba-tiba ditangkap petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Jatim. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 kantong klip plastik berisi 5 tablet narkotika jenis extacy bentuk katak dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 kantong klip plastik berisi 5  tablet narkotika jenis extacy bentuk katak dengan berat kotor 2,86 gram yang berada di genggaman tangan terdakwa dan 1 unit handphone merk xiomi type 4x warna hitam  yang berada di celana yang dipakai oleh terdakwa.@_Oirul

16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page