top of page

Sidang Perdana Vanessa Angel atas Kasus Kepemilikan Narkoba


Koordinatberita.com| NASIONAL. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, siang ini tepatnya pukul 11.00 WIB, akan menyidangkan Aktris Vanessa Angel dalam kasus kepemilikan Psikotropika golongan IV sebanyak 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.


Siang ini, selebritis Vanessa Angel jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta. 


Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, menjelaskan bawa terkait terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. "Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujarnya, seperti dilangsir Tempo.co.


Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menghadiri sidang secara langsung, lantaran berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 


Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. 


Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta. 


Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka.@_Hri/Oirul

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page