top of page

Terbukti Miliki Sabu 2,00 Gram, Syaiful Arif divonis 4 tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa Syaiful Arif, terbukti memiliki sabu seberat 2,00 gram, kini melalui Mejelis Hakim Yan Manopo menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Pasalnya secar sah terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sidang Perkara Narkotika dengan terdakwa Syaiful Arif digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.


Yan Manopo selaku Ketua Majelis memutus perkara terdakwa selama 4 tahun penjara serta denda 800 juta subsider 1 bulan penjara.


Sebelumnya Kamu dituntut jaksa lima tahun penjara denda 800juta subseder 3 bulan penjara, ucapnya Selasa (12/9).

Kamu lanjut Hakim, sekarang saya putus empat tahun penjara, denda 800juta, namun Subsidernya beda, satu bulan penjara,


Tadi kamu tuntutannya sudah dibacakan oleh Jaksa, kamu dituntut lima tahun penjara, denda 800juta, subsider tiga bulan penjara, bagaimana apakah kamu menerima atau pikir-pikir, jelas Hakim.

Mendengar putusannya dianggap sudah ringan terdakwa langsung menerinya,”saya terima pak Hakim, ucap terdakwa.


Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa 5 tahun Penjara.


Seperti diketahui sebelumnya bahwa Terdakwa Syaiful Arif Bin Sirat pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Tambak Wedi Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.


Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya saksi Deddy Triyanto dan saksi Nanak Tjatur Wirawan yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Wonokromo Surabaya sedang melaksanakan kring serse, patrol antisipasi kejahatan jalanan di daerah Suramadu Surabaya melihat terdakwa Syaiful Arif Bin Sirat mencurigakan hingga di Jl. Tambak Wedi Surabaya sehingga saksi menghampiri terdakwa dan terdakwa berusaha kabur namun saksi berhasil menghentikannya, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) poket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta pembungkusnya ditemukan di saku depan sebelah kanan celana panjang, bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Fajar (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah).


Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6197/NNF/2020 pada hari Jum’at tanggal tujuh belas bulan Juli tahun 2020 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa Syaiful Arif Bin Sirat,dengan nomor:12496/2020/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


12496/2020/NNF,-: 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1,640 (satu koma enam ratus empat puluh) gram.


Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.


Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_Oiru

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page