top of page

Terdakwa Akui, Saksi Bea Cukai Beberkan Pemalsuan Pita Cukai Rokok

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Pekara Pemalsuan pita cukai rokok yang dilakukan terdakwa I Nengah Warada, hingga membuat negara mengalami kerugian miliaran rupiah mulai terbongkar di persidangan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya hadirkan saksi penindakan dari Bea Cukai Kanwil Jatim I dan saksi-saksi lain.


Sidang diruang Garuda 2 yang dipimpin majelis hakim Johanes Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemalsuan pita cukai rokok dengan terdakwa I Nengah Warad, kembali digelar dengan keterangan Saksi penindakan dari Bea Cukai yang dihadirkan JPU Eko Saputro dari Kejari Surabaya. Rabu, 12/02/2020.


Tim Bea Cukai Kanwil Jatim, yakni Barnabas Sipayung dan Braviman Efraim Taringan menjelaskan saat melakukan oprasi penindakan atas info dari masyarakat bahwa, I Nengah Wardah telah melakukan pembuatan tindak pidana berupa, mencetak pita cukai palsu.


“Telah ditemukan 232.800 keping pita cukai dengan personalisasi Carbinse00 dan 444.600 keping pita cukai Sinmahma00 diduga palsu, mesin press hologram, 7 buah klise untuk cetakan hologram serta 1 roll foil,” ucap, Barnabas Sipayung dihadapan hakim.



Saat Hakim mempertanyakan lebih jahu terkait pita cuka palasmu dan yang asli apa yang membedakan?


“Kalau pita cukai yang asli mimiliki kualitas yang baik tidak seperti pita cukai rokok palsu yang dibuat terdakwa. Misalnya kertasnya sudah lain dan hologramnya juga beda, dan ini nampak hasil hot print,” jelasnya.


Masih saksi dari Bea Cukai, bahwa pita cukai yang asli, yang mengeluarkan hanya

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).


“Pita cukai Rokok hanya Peruri yang mengeluarkan atau yang membuatnya,” tandasnya.


Atas keterang saksi tersebut terdakwa I Nengah Warada mengakui dan membenarkan


Untuk diketauhi Pengerjaan pita cukai palsu tidak dilakukan seorang diri melainkan juga dibantu Choiro Umatin istri terdakwa dan 2 karyawannya yaitu, Arik Kriswanto juga Suryanto. Terdakwa terpaksa mencetak pita cukai palsu karena mendapat pesanan dari Preman yang kini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Berdasarkan penghitungan, diperkirakan kerugian negara mencapai 2 Milyard. Atas ulah terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 huruf a Undang-Undang no 11 tahun 1995 tentang cukai dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 39 tahun 2007.@_Oirul

68 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page