top of page

Terdakwa Djisanto Karoeniadi Tersudut atas Keterangan Saksi


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dua Saksi BAP, Ferdian (korban) dan Tjia Li Fat (salesman), sudutkan terdakwa Djisanto Karoeniadi terkait perbuatan curang. Hingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 450 juta.


Sidang atas Perkara perbuatan curang, yang dilakukan terdakwa Djisanto Karoeniadi yang tak lain adalah Bos Toko Elektronik di pasar Genteng Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan dua saksi BAP yakni Ferdian (korban) dan Tjia Li Fat (salesman). Bahkan terdakwa membenarkan keterangan korban, pada Kamis (26/03/2020), lalu.

Dalam persidangan kali ini, Dedy selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan Ferdian (korban) dan Tjia Li Fat (salesman) guna sampaikan keterangannya.


Dalam keterangan, Ferdian mengawali keterangannya, berupa, ia pernah datang ke Surabaya untuk menagih tunggakan kepada terdakwa. Sayangnya, Ferdian (korban) terpaksa pulang dengan tangan hampa karena terdakwa beralasan situasi lagi sulit.

“Saat Ferdian (korban) datang ke stand terdakwa di Pasar Genteng Surabaya, terdakwa beralasan kondisinya lagi susah," ujarnya.


Ia menambahkan, melalui salesman terdakwa jaminkan surat stand padahal surat stand tidak boleh dijaminkan karena aset PD.Pasar Surabaya.


" Terdakwa serahkan surat stand aset milik PD.Pasar Surabaya, dan terdakwa berjanji dalam 3 bulan akan dilunasi. Sayangnya, hingga perkara ini, bergulir ke muka persidangan terdakwa juga masih tidak membayar tunggakan malah diketahui korban surat stand pasar tidak boleh dijaminkan karena aset milik PD.Pasar, " paparnya.


Atas keterangan Ferdian (korban) Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapannya, terdakwa mengamini keterangan saksi (korban).


Sesi selanjutnya, Tjia Li Fat selaku, salesman yang mengirim barang-barang elektronik seperti speaker ke toko terdakwa mengatakan, sejak medio 2015 ia sering mengirim barang ke toko terdakwa.


Memasuki medio 2017 terdakwa tidak pernah membayar hingga total kerugiannya mencapai 435 juta," Ia sudah memberi jangka waktu terhadap terdakwa namun, barang habis terdakwa juga masih tidak melakukan pembayaran," bebernya.


Atas keterangan yang disampaikan saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi.


Dalam tanggapan terdakwa mengelak keterangan saksi dengan alasan, " Barang yang dimaksud sales masih ada ditoko Yang Mulia," alibi terdakwa.


Perkara dengan sangkaan perbuatan curang yang dilakukan oleh terdakwa maka JPU menyatakan, terdakwa secara sah telah bersalah sebagaimana  yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 379 a KUHP.@_Oirul

43 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page