top of page

Terdakwa Samsul Hadi Kurir Sabu 10 Kg Asal Malaysia, Dituntut Seumur Hidup


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, tak tanggung-tanggung menghadiahi tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa kurir Sabu seberat 10 Kg asal Malasiya yakni Samsul Hadi Bin Kasiman (42), saat sidang tuntutan yang digelar di PN Surabaya.


JPU Yusup Akbar, saat pembacaan tuntutan dihadapan ketua mejelis hakim Dwi Winarko, nampak serius JPU Yusuf Akbar menyampaikan pertimbangan yang memberatkan atas perbuatan terdakwa Samsul Hadi, diantaranya tidak mendukung program pemerintah, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.


"Menuntut, menyatakan terdakwa Samsul Hadi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU Yusuf Akbar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutanya diruang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Hadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," sambung JPU Yusuf Akbar.


Usai mendegarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Dwi Winarko bersama-sama dengan penasehat hukum terdakwa sepakat menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.


”Kita sepakat pembelaan dibacakan seminggu lagi, sebab masa tahanan terdakwa akan berakhir,” sambung ketua majelis hakim Dwi Winarko menutup persidangan.


Sekedar diketahui, Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura


Untuk kardus atau koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp.300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.


Untuk satu kardus atau koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu amplifier, satu Gergaji Listrik, satu mata gergaji listrik, dua cetok semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.@_Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page