
Surabaya koordinatberita.com- Sidang yang digelar diruang Tirta 2 dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dan dibacakan langsung oleh terdakwa Zunaidi Abdillah dengan tertutup untuk Umum, yang di ketauhi oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Diluar pantauan balik kaca media diruang sidang, suasana haru terjadi saat terdakwa ZA membacakan pledoinya dengan menangis yang juga diikuti tangisan istri serta kuasa hukum terdakwa.
Dalam pledoinya terdakwa mengatakan tidak bersalah, oleh karena itu terdakwa mengharapkan keadilan dan kemurahan hati Majelis Hakim agar membebaskan dirinya.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Elok Dwi Kadja mengatakan bahwa terdakwa dalam pledoinya mengaku tidak bersalah, karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Terdakwa juga berharap dirinya di bebaskan karena masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil dan sering sakit-sakitan.

Elok menambahkan bahwa pihak kuasa hukum merasa yakin kliennya tidak bersalah, perkara ini seperti di rekayasa.
Menurut kuasa hukum korban hanya mengalami halusinansi, karena berdasarkan saksi ahli kejiwaan yang didatangkan oleh JPU maupun saksi ahli anestesi mengatakan bahwa pasien yang baru saja di operasi di bagian kewanitaan akan mengalami halusinasi seksual.
Karena pada saat itu ZA lah yang di dekat korban maka secara otomatis korban menuduh terdakwa.
“Menurut ahli kejiwaan yang didatangkan oleh JPU dan saksi ahli anestesi dari kami sebagai kuasa hukum terdapat keterangan bahwa dari 300 pasien yang di operasi sebanyak 52 akan mengalami halusinasi, dan 19 pasien akan mengalami halusinasi seksual setelah di operasi bagian kewanitaannya.” jelasnya.
Dilain pihak, Damang Anubowo (JPU) mengatakan bahwa dirinya tetap pada tuntutan awal yakni 1,5 tahun penjara. Dia menilai apa yang ada dalam pledoi belum memenuhi unsur untuk diringankan.
“Tetap pada tuntutan awal,” ucap Damang
Ada kejadian menarik dari oengamatan awak media saat diakhir persidangan, ZA yang bangkit dari kursi pesakitan hendak menjabat tangan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, namun terlihat Agus hanya diam dan menolak berjabat tangan dengan terdakwa.
Perlu diketahui, agenda sidang di lanjutkan pada hari Rabu (06/6) yang akan datang dengan agenda sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Oirul)