top of page

Statmen Wakapolri: Wartawan Serta Merta Tak Boleh Dipidana

  • Gambar penulis: R
    R
  • 12 Jun 2018
  • 2 menit membaca

Foto: Wakapolri Komjen Pol Syafruddin

Jakarta, koordinatberita.com- Suatu kesalahan besar bila Profesi wartawan sampai di lakukan penahanan oleh pihak kepolisian atau pihak lain yang mengkriminalisasi. Pasalnya mengingat UU Pers No. 40 Tahun 1999, sebab didalam Undang-undang Pers tersebut bukan UU Pidana Umum, tetapi UU Khusus.

Kendati, wartawan bisa dilakukan penahanan oleh pihak terkait, jika wartawan melakukan tugas yang menyimpang dari UU Pers. Itu pun, atau pihak terkait yang merasa dirugikan oleh tindakan wartawan, harus masuk proses ( Hak jawab ). Dalam UU Pers sudah mengatur dalam pasal-pasalnya.

Ironis sekali terkait penahan terhadap kasus wartawan yang ada di Kalimantan itu, seharusnya pihak Polisi tidak serta merta melakukan penahanan, dan kenapa baru sadar, apa karena wartawan yang ada di Kalimantan telah mengalami meninggal Dunia?.

Terkait kejadian peristiwa tersebut, kini Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan statemen,” tidak setuju terhadap langkah Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana) janganlah,” kata Wakapolri pada Wartawan saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6).

“Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu. “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” tegas Wakapolri.

Awalnya, M. Yusuf ditangkap karena menyangkut pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

Ketika penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE.@_Tiyar


Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page