top of page

Terpidana Ustad Alfian, Dibui Ke Lapas Porong

  • Gambar penulis: R
    R
  • 12 Jun 2018
  • 2 menit membaca

Foto: Terpidana Ustad Alfian Tanjung, Menuju Mobil Tahana Kerjari Surabaya

Surabaya koordinatberita.com- Dilatarbelakangi dari vonis 2 tahun penjara dari PN Surabaya, dan Alfian melakukan upaya Hukum yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan Makhama Agung. Namun usaha hukum yang dilakukan Alfian Tanjung gugur atau ditolak, kin di jebloskan ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Dan kini, Kejagung berserta Kejari Tanjung Perak ak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap terpidana 2 tahun penjara kasus penistaan Agama Senin, (11/6/2018) di kediamannya Jakarta.

Terkait eksekusi oleh jaksa eksekutor yaitu Kejagung dan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari Mako Brimob Kelapa Dua dan dibawa ke Surabaya dengan naik pesawat melalui Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 05.00 WIB.

Sementara informasi yang dihimpun oleh Dosen Universitas Muhamadiyah Prof Hamka ini tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 06.05 WIB, dan selanjutnya menjalani pemeriksaan administrasi di Ditreskrimum Unit Jatanras Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.45, Alfian Tanjung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo dan tiba di Lapas Porong sekitar 10.00 WIB.

Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH dengan disaksikan Kapolres Sidoarjo.

ā€œKasasinya ditolak MA, dan menguatkan putusan PN Surabaya, karena itu kami lakukan eksekusi ini,ā€ kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady.

Sedangkan, Alfian Tanjung yang tidak didampingi tim penasehat hukumnya saat dieksekusi mengaku akan mengajukan upaya peninjauan kembali.

ā€œHabis lebaran saya akan ajukan PK,ā€ pungkas Alfian Tanjung.

Seperti diketahui, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung divonis bersalah melakukan penistaan agama saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Perak Surabaya.

Alfian dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Tak terima dengan putusan itu, Alfian Tanjung pun langsung mengambil langkah hukum. Tapi upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kasus terkait penistaan agama ini, Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI, saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.@_AH


Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page