top of page
  • Gambar penulisR

KPPS Mimika Baru Bakar Surat Suara, Akibatnya Ratusan Warga Belum Memilih


Foto: Seorang saksi turut membakar surat suara

Papua, koordinatberita..com- Di TPS 31, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Ironisnya, aksi pembakaran surat suara ini dilakukan atas keputusan pihak penyelenggara KPPS. Namun, sebelumnya para terkait sepakat bersama para saksi masing-masing pasangan calon. Akibatnya, ratusan warga di sekitar TPS itu tidak bisa menentukan hak suaranya dalam pilkada serentak 2018 di Kabupaten Mimika. Rabu 27/6/2018.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun koordinatberita.com. Pembakaran surat suara yang dilakukan diduga lantaran adanya permasalahan yang terjadi di TPS 31. Dimana warga yang datang harus membawa undangan keikutsertaan dalam memilih yang katanya menurut pihak KPPS sudah disebar ke warga setempat. Sedangkan, kebanyakan warga setempat justru tidak memiliki undangan dan hanya bermodalkan KTP.

Selain itu, adanya pengerahan kelompok warga dari kelurahan lain untuk memilih di TPS 31. Dimana, hal itu terlihat ketika beberapa orang dalam kelompok tersebut hendak memilih dan menyerahkan KTP yang tidak sesuai kelurahan setempat.

Dari persoalan itulah akhirnya penyelenggara memutuskan untuk menutup TPS atau menghentikan pemungutan suara. Sedangkan surat suara yang masih tersisa banyak terpaksa dimusnahkan dengan cara dibakar.

oto: Tampak ratusan surat suara di TPS 31 dibakar

Sementara, Ketua KPPS pada TPS 31, Rosdiane Hehataya mengatakan,” pemusnahan surat suara yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para saksi lantaran terjadi persoalan diatas,” kata Rosdiana.

"476 (surat suara) yang tadi kami sudah sepakat dengan para saksi untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan surat suara yang kami gunakan yaitu 29 surat suara," kata Rosdiane.

Foto:29 surat suara yang di gunakan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Namun, kata Rosdiane, memang sebelum pemusnahan tersebut sempat ada dua orang petugas panwas di TPS 31 yang menyarankan agar surat suara tidak dimusnahkan, melainkan dikembalikan ke KPU.

"Iya, ada tadi petugas dari panwas, ada dua orang bapak-bapak yang ngotot sekali untuk di kembalikan utuh kesana, ke KPU. Alasan mereka untuk mencoblos ulang," katanya.

Diketahui, pada TPS 31 terdapat sebanyak 505 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika, 29 sudah digunakan dan sisanya 476 dimusnahkan. Sedangkan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua ada sebanyak 512 dan juga digunakan hanya 29, tersisa 483 surat suara.

Penghitungan 29 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika yang berhasil dicoblos.

Akibat TPS ditutup dan surat suara dimusnahkan, ratusan warga tidak bisa ikut memilih. Padahal, mereka sebagai warga negara yang berdomisili disekitar TPS 31 juga berhak memilih untuk menentukan siapa sosok pemimpin terbaik di daerah mereka dalam agenda demokrasi ini. Bahkan, karena itu juga mereka marah kepada pihak penyelenggara karena tidak bisa ikut memilih.

"Saya tinggal disitu (sambil arah menunjuk rumah), masa kita tidak bisa mencoblos di TPS ini karena tidak ada undangan, cuma ada KTP. Karena memang kita tidak dapat undangan, padahal tempat tinggal kita dekat dengan TPS ini. Ini juga petugas TPSnya kita tidak kenal orang dari mana," ujar Umi Kamariba, salah satu warga yang berdomisili tepat disamping TPS 31 dengan nada kesal.

Bahkan, banyak juga warga setempat lainnya mengeluh karena tidak bisa memilih di TPS 31 akibat tidak diperbolehkan dengan hanya menggunakan KTP, karena mereka pun tidak mendapatkan undangan.

Sehubungan dengan itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua yang juga bertindak sebagai Panwaslu Kabupaten Mimika yaitu Anugrah Pata mengatakan,” sangat disayangkan terjadinya tindakan pembakaran terhadap surat suara yang belum digunakan oleh warga. Seharusnya, kata dia, surat suara tersebut tidak dibakar melainkan dikemas dengan baik dan dikembalikan lagi ke KPU,” ujarnya.

"Yang jelas ini nanti akan kita (Bawaslu) rekomendasikan. Karena kita masih mengambilalih Panwalsu Mimika nih, jadi nanti kita rekomendasikan untuk dilakukan pemilihan lanjutan. Kenapa pemilihan lanjutan? karena sudah sempat di lakukan pemilihan, tapi karena ada gangguan atau intervensi, sehingga di putuskan untuk tidak melakukan pemilihan tersebut,” terang Anugrah.

Masih kata Anugrah,” terkai pembakaran (surat suara) itu, sangat disayangkan. Sebenarnya tidak bolehdi bakar. kalau mereka (KPPS.Res) berminat menggagalkan orang itu ( yang di luar Tps 31 ) lebih baik mereka tutup dan dikembalikan surat suara ke PPD atau ke KPU, surat suara yang menurutnya juga merupakan dokumen negara. Selain itu yang membuatnya tidak boleh di bakar, apalagi yang melakukan oleh penyelenggara (KPPS). Karena hal tersebut ada unsur pidana Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.(Nasrullah)


19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page