top of page
Gambar penulisR

Sidang Putusan Sela Sipoa Sempat Ricuh Dan Makian Terhadap 2 Terdakwa


“ Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa ”

Foto; Bacaan Eksepsi terhadap Dua terdakwa kasus Sipoa,

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, akhirnya ditolak majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya

Surabaya, koordinatberita.com- Sidang Sipoa dengan agenda eksepsi sempat mengalami kericuhan saat kedua terdakwa akan memasuki ruang sidangan yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hari Basuki SH., dan Winarko SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selain itu juga para pengunjung melontarakan dengan segala makian karena merasa jengkel atas kelakuan terdakwa.

Adapun bacaan Eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra akhirnya ditolak majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya pada sidang kali ini dengan agenda putusan sela. Kamis (09/08/2018).

Foto; Anggota Polisi Sedang Mengankan Dua Terdakwa dari Pihak Luapan Amara Korban Sipoa

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hari Basuki SH., dan Winarko SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini diikawal oleh personil kepolisian yang lumayan besar. Ini dikarenakan puluhan korban yamg datang memadati lorong-lorong pengadilan negeri Surabaya.

Terkait putusan selanya Wayan Sosiawan menyampaikan sesuai dengan KUHP, semua eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak relevan.

Ini dibuktikan dengan menyanggah satu persatu butir eksepsi dengan KUHP yang ada. Mulai dari pemindahan pengadilan yang tidak sesuai hingga dakwaan jaksa yang kabur terkait masuk perkara pidana atau perkara perdata.

” Maka dengan ini kami majelis hakim pengadilan negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan agar sidang tetap dilanjutkan persidangan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Wayan Sosiawan.

Seperti diketahui, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa sendiri.

Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

“Sidang ditunda satu minggu lagi untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi,” Pungkas Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan.

Sementara usai sidang putusan sela Majelis Hakim, Franki Waruwu sebagai kuasa hukum Budi dan Klemen memberikan tanggapan. Bahwa penolakan tersebut sah-sah saja dan pihaknya akan mengikuti putusan tersebut.

"Penolakan itu sah-sah saja dan kita akan ikuti," ucap Franki.

Kendati demikian, Franki menilai penolakan eksepsi tersebut juga punya sisi baik dan memberikan keuntungan bagi pihaknya dan bagi pihak korban Sipoa.

"Sangat baik, baik untuk customer baik juga bagi kami. Sebab, ketika putusan proses ini dilanjutkan. Kita punya kesempatan membuktikan apa benar perkara ini perdata atau pidana," tuturnya. (Oirul)


19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts