top of page
  • Gambar penulisR

Sidang Pasar Turi, PH Terdakwa Henry J Gunawan Heran Tuntutan JPU 4 Tahun dan Abaikan Fakta Persidan


Surabaya, koordinatberita.com- Terkait tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap Henry Jacosity Gunawan , penasehat hukum terdakwa keberatan karna tak sesuai fakta Persidangan. Untuk itu disidang berikutnya kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang dua pekan depan.

Kamis, 29/8/2018, Dalam tuntutan JPU Darwis dan Harwiadi saat dibacakan secara bergiliran menilai, bahwa perbuatan dilakukan terdakwa Henry J Gunawan itu telah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan dituntutan 4 tahun penjara. Pasalnya, menyebabkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.

Mengenai tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry akan mengajukan nota pembelaan dilakukan di persidangan selanjutnya. Lantaran, Deni Aulia Ahmad salah satu kuasa hukum terdakwa itu menilai, tuntutan untuk kliennya Henry tidak berdasarkan kebenaran materiil yg terungkap sebagaimana fakta-fakta persidangan, dan mengabaikan akar permasalahan yg sangat mendasar.

Bahwa permasalahan yang mendasar dalam kasus ini adalah ada hak PT GBP yang belum diberikan oleh Pemkot Surabaya yakni HGB diatas HPL.

Sehingga PT GBP belum bisa memberikan Hak Milik atas satuan rumah susun kepada pedagang sebagaimana diperjanjikan dalam PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli). Bahkan HPL atas nama pemkot saja baru ada maret 2017.

Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP(lead firm) dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010.

Berdasarkan perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi dan selanjutnya memberikan persetujuan perubahan menjadi HGB atas nama PT gala bumi perkasa untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL karena ijin persetujuan dari Pemkot tak kunjung turun, bahkan HPLnya saja baru ada 7 maret 2017.

“Jadi, jaksa sepertinya mengabaikan fakta persidangan. Apalagi, tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi,” katanya.

Selain itu,JPU juga mengabaikan fakta persidangan yakni strata title itu murni keinginan para pedagang pasar turi yang mana telah diperjanjikan dalam Berita Acara kesepakatan antara Pemkot surabaya dengan pedagang pasar turi jadi bukan atas keinginan atau kehendak dari Terdakwa Henry Jocosity Gunawan.

Usai sidangan, Henry sendiri mengaku kalau dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang di hotel mercure sebagai mana, karena sudah terjadi penjualan, buat apa menjanjikan sesuatu yg sudah terjadi?

“Ini kan sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu,” katanya.

Sementara menurut Deni PH henry " bahkan menurut fakta sidang pemeriksaan setempat terbukti pasar turi telah selesai dibangun sangat kokoh, tidak seperti apa yg disampaikan oleh pelapor yg khawatir roboh. Pasar turi siap beroperasi bahkan telah ada pedangan yg berjualan namun mengeluh sepi pembeli karena TPS belum dibongkar oleh pemkot,” jelasnya.

“ Management pengelola pasar turi juga mengeluh servis charge yg tidak dibayar oleh pemilik stand kios, padahal beban pengelola terus berjalan. jadi sebenarnya pasar turi ini mau diapakan? Mau beroperasi apa memang dicari2 masalah biar terhenti serta terbengkalai ?". Tegasnya.(Oirul)


17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page