top of page
  • Gambar penulisR

Imigrasi Tanjung Perak Akan Deportasi WNA Asal China


“ Diduga PT HAI Margomulyo Gunakan Tenaga Asing Tanpa Visa Kerja “

Foto; Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Bersama Tersanka Bernama Liu Mingxi (49), Asal China.

Surabaya,koordinatberita.com- Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabya Tanjung Perak, dibidang Pengawasan dan Penindakan daerah Keimigrasian (Wasdakim) terhadap puluan orang warga asing dari berbagai negara.

Sekitarnya 53 warga Negara Asing yang dilakukan penindakan oleh kantor Imigrasi kelas Satu Tanjung Perak Surabaya itu terdiri dari warga Negara Tiongkok sebanyak empat puluh satu orang, warga India empat orang,warga Negara Taiwan, Malaysia dan Warga Amerika Serikat masing-masing dua orang Warga Negara Bangladesh dan belanda masing-masing satu orang.

Dari 53 warga Negara Asing yang dilakukan penindakan itu sebelas orang dilakukan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

Sementara Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mengatakan,” hasil penindakan orang asing asal China yaitu bernama Liu Mingxi (49).

Fota; Saat Konfrensi Pres Kepala Imigrasi Tanjung Perak Bersama Awak Media

Terkait penindakan yang dilakukan pihak imigrasi agar WNA masuk ke indonesia agar lebih tertib melaporkan administrasi dan dokumen ke Imigrasian masuk indonesia dan penangkapan berlangsung pada Rabu (29/8/2018) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di area Pergudangan Margomulyo Surabaya.

Dan kini tersangka yang ditahan imigrasi, WNA asal China ini menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia. Pelaku bekerja sebagai teknisi di PT HAI Pergudangan Margomulyo.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Romi Yudianto mengatakan, WNA China yang ditangkap tersebut merupakan pekerja dari PT HAI. Dilakukakan penangkapan, berawal dari laporan masyarakat dan informasi intelejen yang ada di lapangan. Setelah itu didalami oleh petugas.

"Laporan tersebut langsung di tindaklanjuti saat kami kroscek ternyata benar, sehingga langsung kami tangkap," tegas Romi saat konfrensi Pers dihadapan awak media, Senin (10/9/2018).

Kata Romi, saat penangkapan Liu berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang. Pihaknya juga sempat dihadang petugas keamanan yang berada dalam gudang.

Kami dari personel Tim Wasakim Kanim Tanjung Perak Surabaya langsung membuat pagar betis mengitari TKP agar WNA asal China tersebut tidak meloloskan diri. Akhirnya kita bawa langsung serta ditahan di Kantor Kamim Kelas 1 Tanjung Perak.

Setelah dikantor diperiksa, pihaknya mendapati visa yang digunakan adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis.

Sesuai perbuatannya, Liu dikenakan pasal 122 (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Tersangaka di kenakan tindakan hukum projustisia, tidak menutup kemungkinan kami deportasi ke negaranya," tandas Romy Yudianto Kakanim Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. (Oirul)


21 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page