top of page

Istri Bandar Narkoba Ramon Didakwa JPU Pasal Rehabilitasi

  • Gambar penulis: R
    R
  • 25 Sep 2018
  • 2 menit membaca

“Terdakwa Anna Perna Diputus Bebas Oleh Hakim, Terkait TPPU Hasil Kejahatan Narkoba“

Foto; Nampak Kecantikan Terdawa Senyum semringah, Tidak ada Beban bersalah

Koordinatberita.com- Siti Nur Anna, istri bandar narkoba Joko Sudarno alias Ramon kembali berurusan dengan hukum, selain itu terdakwa juga perna diputus bebas oleh Hakim PN Surabaya Terkait TPPU Hasil Kejahatan Narkoba pada 2013 silam, Anna pernah diadili lantaran terlibat kasus narkoba yang menjerat Ramon. Kali ini, wanita yang akrab disapa Anna itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dijelaskan, Anna ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Babatan Pratama, Wiyung pada Juli 2018. “Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua buah pipet berisi sabu masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram, serta satu alat hisap sabu,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018).

Atas kasus ini, JPU Jusuf Akbar menjerat Anna dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada kedua pasal tersebut, Anna terancam hukuman minimal rehabilitasi dan maksimal 12 tahun penjara.

Usai dakwaan dibacakan, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono memberi kesempatan kepada Anna untuk mengajukan eksepsi (keberatan). Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Anna menolak tawaran hakim Anton. “Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke pembuktian saja,” kata Rudy Wedhasmara, salah satu kuasa hukum Anna.

Karena Anna menolak mengajukan eksepsi, JPU Jusuf Akbar langsung menghadirkan anggota polisi Polrestabes Surabaya sebagai saksi yang melakukan penangkapan. Dari keterangannya, Irawan membenarkan telah menangkap Anna di rumahnya. “Benar kami tangkap di rumahnya. Kami menemukan dua pipet yang didalamnya masih berisi sabu,” terangnya.

Ia menambahkan, penangkapan Anna dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang menyebut Anna sering melakukan transaksi narkoba. “Sabu dibeli terdakwa (Anna) dari seseorang bernama Erwin. Belinya dua hari sebelum kami tangkap. Saat kami tangkap ada seorang wanita dan anak terdakwa,” kata Irawan.

Atas keterangan Irawan, Anna pun tak membantahnya. Bahkan Anna menyebut bahwa dirinya hanya lah seorang pecandu sabu. “Saya pakai sabu. Kalau ada anak saya, sabunya saya simpan,” kata Anna menanggapi keterangan Irawan.

Perlu diketahui pada 2013 silam, Siti Nur Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya Joko Sudarno alias Ramon. Diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis bebas.

Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013. Ramon ditangkap lantaran menjadi pemesan sabu seberat 534 gram yang diselundupkan melaluo Bandara Juanda pada Januari 2013 oleh tersangka Dul Fadli Ahmad. (Oirul)


Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page