top of page

Setiyono Wali Kota Pasuruan Terancam 20 Tahun Penjara & Denda 1 Miliar.

  • Gambar penulis: R
    R
  • 6 Okt 2018
  • 2 menit membaca

“ KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangk OTT, Terkait Terima 10% Dari Proyek “

Pasuruan,(Koordinatberita.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetapkan 4 tersangka dari 6 orang yang diamankan KPK diduga terlibat antara lain kepala daerah, pejabat daerah Pasuruan dan pihak swasta yang tertangkap kasus Oprasi Tertangkap Tangan (OTT) dalam penerimaan 10% dari proyek senilai Rp 2,2 Miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir. Jum’at (05/10).

Dari 4 tersangka yang sudah resmi ditetapkan oleh KPK yakni termasuk Walikota Pasuruan Setiyono

Sementara dari team KPK Febri Diansyah menjelaskan, terkait pemeriksaan awal dari Polres Kota Pasuruan, bahwa dari pihak swasta yang memenangkan proyek telah membarikan uang kepada oknum pejabat daerah Pasuruan, terkait pengerjaan proyek yang dianggarkan tahun 2018.

“ sekitarnya 24 jam KPK dibatasi waktu untuk memeriksa secara intensif, sebelum menentukan status hukum mereka yang tertangkap, empat orang itu termasuk Setiyono Wali Kota Pasuruan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiyono ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Sedangkan keterangan yang didapat awak media dari Mapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan bahwa salah satu yang diperiksa oleh KPK adalah Wali Kota bukan Bupati Pasuruan.

“ Mereka yang tersandung kasus OTT sudah ditetapkan Pasal oleh KPK yang disangkakan kepada mereka telah diduga sebagai penerima uang dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar

“ Dan selain itu, Pimpinan KPK akan mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan di Pasuruan, dalam konferensi pers,” kata Frans Barung Mangera.

Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan Bahwa SET mendapat jatah 10% dari nilai proyek sebesar 2,2 Miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sejumlah uang tunai Rp115 juta dari Kontraktor Muhammad Baqir dan bukti lain berupa data perbankan.(Oirul/Novi)


コメント

5つ星のうち0と評価されています。
まだ評価がありません

評価を追加
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page