“ Dua Saksi Fakta Ungkap Modus Penipuan Henry J Gunawan “
Foto : saksi Shindo Sumidomo alias Asoei saat memberikan keterangan di PN Surabaya
Koordinatberita.com- Sidang kasus penipuan terhadap kongsi pasar turi yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10).
Sidang dipimpin hakim Anne Rusiana ini beragendakan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan Kejagung RI. Dua saksi itu adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dan saksi Torino Junaidi salah satu peserta joint operation Gala Megah Investment, Pemenang tender pembangunan pasar turi.
Foto: Pembelian itu ada kompensasi sebesar 240 miliar,"terang Torino Junaidi saat bersaksi.
Asoei mendapat giliran pertama menyampaikan kesaksiannya dipersidangan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi Torino Junaidi.
Sempat terjadi ketegangan saat Asoei membongkar modus penipuan yang dilakukan Henry. Suasana sidang pun sempat diwarnai debat kusir yang cukup panjang. Tak sesekali hakim mengingatkan pada tim pembela hukum Henry agar menyatukan pertanyaan dengan permasalahan yang diketahui saksi Asoei.
"Saksi ini taunya stand pasar turi sudah laris dijual sampai triliunan, tapi saham dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa Henry tidak juga diberikan,"kata Dwi Purwadi saat menengahi debat kusir antara tim pembela terdakwa Henry dengan saksi Asoei.
Tak hanya itu, kesaksian Asoei ini sempat membuat Henry tak berdaya. Dipersidangan, Henry justru membuka kedok pidananya sendiri dan mengungkapkan adanya perbedaan jual beli saham yang dipahami Henry.
Dari pernyataan itulah terlihat jelas, jika Henry memiliki niat untuk mengaburkan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS, yang digunakan Henry untuk modus menipu para koleganya
"Kalau beli saham Gala Bumi Perseroan itu ada angka dan di akta kan, sedangkan yang saham Gala Bumi Joint Operation tidak ada angkanya,"terang Henry mengklarifikasi keterangan saksi Asoei.
Tak hanya itu, Asoei juga menyebut jika penggantian saham dan janji keuntungan yang dituangkan dalam kesepakatan antara PT GBP dan PT GNS pada 13 September 2013 lalu tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa Henry.
Dalam kesepakatan itu, Henry berjanji untuk mengembalikan saham dan keuntungannya berupa giro senilai 120 miliar dan 57 unit gudang senilai Rp 120 miliar.
"Cek giro kosong dan gudang tidak ada secuil pun, ini kebohongan dari terdakwa,"kata Asoei menjawab pertanyaan jaksa Darwis.
Senada dengan saksi Asoei, Saksi Torino Junaidi juga membenarkan adanya kesepakatan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS.
"Pembelian itu ada kompensasi sebesar 240 miliar,"terang Junaidi saat bersaksi.
Pada kesaksiannya, Torino juga menjelaskan asal muasal terbentuknya Joint Operation Gala Megah Investment (JO GMI) selaku perusahaan pemenang tender pembangunan dan pengelolaan pasar turi.
Ironisnya, disaat perusahaan joint operation sedang laris manisnya mendapat penjualan kios, terdakwa Henry justru mendepak saksi Torino dari posisi sebagai peserta perusahaan tersebut.
"Baru tiga minggu sudah laku 1,7 trilun, itu berupa uang pesan. Dan saat itu ada keuntungan yang didapat sebesar 1 trilun karena biaya pembangunan hanya habis sekitar 600 juta,"terang Torino.
Aksi penyingkiran para peserta joint operation itu, lanjut Torino juga dialami peserta lainnya, yakni Totok Lusida. Keduanya disingkirkan Henry dengan janji akan memberikan kompensasi sebesar 440 milliar. "Tapi kenyataanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,"sambung Torino.
Upaya Henry untuk mengelabuhi para kongsinya ternyata sudah terlihat sejak didepaknya saksi Torino dan Totok Lusida sebagai peserta joint operation. Dimana Henry telah mengganti nomor rekening perusahaan joint operation ke rekening PT GBP.
"Rekening itu untuk menampung hasil penjualan stand pasar turi,"ungkap Torino yang dibantah Henry.
Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.
Perbuatan terdakwa Henry dianggap melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan. (Oirul)