Dian Sanjaya Akui Edward R Sudah Membayar Rp. 3,59 Miliar
- R
- 17 Okt 2018
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com- Korban Dian Sanjaya akui menyesal atas perbuatannya yang telah melaporkan kepada Edward Rudi ke Polda Jatim. Namun dalam laporan tersebut akhirnya di cabut atau dihentikannnya penyidikan atas perkara tipu dan penggelapan.

Seperti diketauhi dalam sidang lanjutan terkait dugaan penipuan penggelapan yang menjadikan Edward Rudi, menjali sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Sari 1, Rabu (17/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menghadirkan Dian Sanjaya, korban penipuan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Dian Sanjaya (36) menerangkan banyak hal termasuk adanya pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa.
Bahwa Edward Rudi sudah mengembalikan uangnya senilai Rp. 3,59 Miliar. Jadi, saat ini terdakwa masih harus membayar Rp. 310 juta.
āEdward Rudi memang sudah mengembalikan uang saya sebesar Rp. 3,59 miliar. Jadi sisa uang masih Rp. 310 juta,ā ujar Dian.
Salin itu, Dian juga mengatakan, sebenarnya ia masih menginginkan Edward Rudi dapat membayar seluruh uang pembelian rumah tersebut.
āItu memang yang saya inginkan,ā kata Dian.
Menanggapi kesaksian Dian Sanjaya ini, Tofan Hidayat, penasehat hukum terdakwa Edward Rudi mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai perkara pidana melainkan perkara perdata.
āPerkara ini tidak bisa dikatakan pidana. Dian Sanjaya sendiri mengakui bahwa Edwar sudah mengembalikan uangnya,ā ujar Tofan.
Dan uang yang sudah kembalikan Edward sebesar Rp. 3,59 miliar itu, lanjut Tofan, dikembalikan terdakwa dihadapan penyidik. Terdakwa masih harus mengembalikan Rp. 310 juta.
āDan korban berkirim surat ke penyidik supaya laporan tidak dilanjutkan dengan Nomer: LPB/277/III/2017/UM/JATIM pada 6 Maret 2017 tentang dugaan penipuan dan pengelapan yang di lakukan saudara Edward Rudi,ā
āAlasan, karena persoalan ini kami selesaikan secara kekeluargaan sajaā terang Tufan.
Tofan juga menambahkan, jika terdakwa dikatakan sudah menipu apalagi menggelapkan uang korban itu juga tidak benar karena sejak MoU itu ditanda tangani dan ada masalah dengan proses lelang, korban tidak pernah bertemu dengan terdakwa dikarenakan terdakwa sedang menjalani operasi jantung.
āUntuk pemulihan pasca operasi jantung tersebut, membutuhkan waktu hingga 4 bulan lamanya,ā tambah Tofan. (Oirul)
Comments