Koordinatberita.com- Ahmad Dhani Prasetyo yang juga sebagai pentolan group band dewa 19, bernasip sial. Pasalnya, saat Ahmad Dhani ingin aksi massa dan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya tapi banyak para elemen organisasi masyarakat Surabaya tidak menghendaki deklarasi itu terjadi.
Namun dalam aksi tersebut Dhani mengucapkan lontaran kata-kata tidak pantas di video yang beredar di media sosial (medsos) pada saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, pada 29 Agustus 2018 lalu kepada sejumlah elemen masyarakat dan kemudian berbutut telah dilaporkan terkait hal itu ke Polda Jatim. Dan kini, Pentolan Group Band Dewa 19 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kemudian menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penetapan tersangka terhadap pentolan grup Band Dewa 19 ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT Dan saksi-saksi lain.
"Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan. Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang," terang Frans Barung di ruang Humas Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Terkait ditundanya jadwal pemeriksaan tanpa alasan yang tidak jelas, Barung mengakui telah menerima konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya.
"Kami belum layangkan pemanggilan lagi untuk hari ini, rencananya pemeriksaan sebagai tersangka itu diagendakan minggu depan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas lontaran kata yang dibilang kurang pantas di video yang beredar di media sosial (medsos) pada saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, pada 29 Agustus 2018 lalu.
Sebelumnya, Dhani telah memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi, pada 1 Oktober lalu. Diakui Dhani dalam video yang ditujukan untuk orang-orang di sekitar Hotel Majapahit Surabaya. Diketahui, saat itu puluhan elemen masyarakat menghalangi Dhani untuk keluar, karena banyaknya massage di luar hotel yang tidak sepakat dengan digelarnya aksinya Deklarasi #2019 GantiPresiden. (Oirul).