“ Lawan Vonis Ringan Notaris Agatha, Jaksa Susun Memori Banding “
Foto; Terdakwa Agatha Henny Asmania Saat Dengar Vonis Hakim
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim.
Amar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko pada Rabu (14/11) kemarin dianggap terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara pada terdakwa kasus pemalsuan surat tersebut.
Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini langsung beraksi, dengan spontanitas menyatakan melakukan perlawanan.
"Karena putusannya kurang 2/3 dari tuntutan kami, makanya kami langsung nyatakan banding,"kata Jaksa Rachmat Hari Basuki, Kamis (15/11).
Tak hanya pada vonis Agatha saja, Pria yang akrab dipanggil Hari Basuki ini mengaku juga melakukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan pada terdakwa lain dalam berkas terpisah, mereka adalah
Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.
Dalam amar vonisnya, Nafsijah dihukum 7 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, sedangkan Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton divonis 1 tahun penjara.
"Kami juga nyatakan banding atas putusan tiga terdakwa tersebut,"tandas Hari Basuki.
“ Lawan Vonis Ringan Notaris Agatha, Jaksa Susun Memori Banding “
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki mengaku tak mau lama lama untuk melawan vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania.
"Kami sedang susun memori bandingnya,"kata Rachmat Hari Basuki. Kamis, (15/11).
Kendati demikian, pria yang bertugas dibagian Pidana Umum Kejati Jatim ini belum bisa memastikan kapan memori kasasi itu akan dikirimkan ke PN Surabaya.
"Pokok nya segera kami selesaikan,"pungkas Hari Basuki.
Aksi perlawanan banding itu dilakukan Hari Basuki atas ringannya hukuman yang dijatuhkan Hakim Dwi Winarko terhadap Notaris Agatha pada kasus pemalsuan surat.
Notaris yang berkantor dijalan Kusuma Bangsa Surabaya ini dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
"Vonisnya kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa yang sebelumnya kami tuntut 3,5 tahun penjara,"ungkap Hari Basuki.
Tak hanya itu, Hari Basuki juga akan menyusun memori banding untuk komplotan Notaris Agatha yang juga divonis ringan oleh Hakim Dwi Winarko. Mereka adalah Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.
"Juga kami susun memori bandingnnya,"kata Hari Basuki.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.
Notaris Agatha diadili karena telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).
Nah, saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat.
Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.
Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.@-Oirul.