top of page
  • Gambar penulisR

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Eks Ketua HIPMI


“Perbuatan Terdakwa telah Memenuhi Unsur Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP”

Koordinatberita.com, (Surabaya) - Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya mengajukan penolakan eksepsi terhadap 5 terdakwa kasus penganiayaan berat yang melibatkan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, yakni Giri Bayu Kusuma.

Menurut Damang, ke-5 terdakwa penganiayaan sudah melanggar pasal 170 KUHP. "Selanjutnya, sidang putusan selah akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/12/2018) mendatang," katanya, Senin (26/11/2018).

Sementara eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum dari ke-5 terdakwa itu antara lain, Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan mantan Ketua HIPMI Giri Bayu Kusumah. Dimana mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan klien'nya dari dakwaan JPU.

"Seperti dakwaan kami semula, kelima terdakwa terbukti bersalah. Karena itu kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Damang.

Lihat videonya: https://youtu.be/YCIelINKjFo

Samentara itu, setelah mendengar nota jawaban dari JPU. Ketua Majelis Hakim sidang, Syifa U Rosidin meminta waktu selama sepekan untuk membuat putusan sela.

"Sidang putusan selanya akan dilanjutkan pada Senin, 3 Desember 2018, mendatang,” pungkas hakim ketua.@-Oirul


42 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page