top of page
  • Gambar penulisR

Terdakwa Ungkap Oknum APL Terima Rp 90 Juta Per-Kontainer


“ Hakim PN Surabaya Perintah JPU Koordinasi Ke Pihak BC, Cari Bos Penyelundupan Miras Ilegal “

Koordinatberita.com (Surabaya)-Buntut sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli dan sekaligus pemeriksaan terdakwa. Ternyata Buntusnya terdakwa mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim oknum Pelayaran APL menerima uang jasa sebesar Rp. 90 Juta untuk per-kontainernya dari Yordi, yang kini berstatus (DPO).

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli Prof. Dr.Taragi Pridima dari kantor Bea dan Cukai Pusat Jakarta. Selain itu juga sidang dilanjutkan pada pemeriksan kedua terdakwa. Senin (26/11/2018).

Saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Tanjung Perak, terkait penyelundupan 3 kontainer minuman keras (Miras) Impor dari Singapure yang dilakukan oleh PT Golden Indah Pratama (GIP) dengan modus pemalsuan Pemberitauhan Impor Barang (PIB).

Akibatnya Negara ditaksir mengalami kerugian sebasar Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar, itu yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Kini, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni sidang perdana.

Dalam keterangan ahli Prof. Dr.Taragi Pridima dari kantor Bea dan Cukai Pusat Jakarta dipersidangan menerangkan,” Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment). Dalam pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman,"ungkap Ahli diruang sidang.

Sebab kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah Pabean ( Berikat ) adalah mekanisme yang patut dijalankan semua importir.

“ Bahwa 1×24 jam para importir diwajibkan mengajukan izin dan membuat dokumen resmi sesuai standar baku,kepada instansi terkait.

Selain itu kata Ahli,” ada juga barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan) atau latas termasuk minuman keras(Miras) dan lain sebagainya”.

Mengigat, minuman impor sangat ketat dan selektif. Bahkan harus ada rekomendasi dari pihalk BPOM. Dan kemudian Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman.

Namun hal itu, dalam kasus ini Sipemilik miras(Yordi Cs) tidak

pernah mengajukan izin dan mengurus dokumen (PIB) secara resmi kepada pihak Bea dan Cukai kantor pusat.

Bahkan si DPO (Yordi) setelah mendengar barang impornya (miras) ditahan pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, si pemilik barang. Ia memilih kabur. Dan dua anak buahnya yakni Daniel dan Dian dijadikan santapan oleh penegak hukum.

Atas terjeratnya kedua pegawai PT. Golden ini. Mereka sempat mengelurkan unek-uneknya diruang sidang yakni menurut kedua terdakwa bahwa dalam kasus ini semestinya si-pemilik Miras alias DPO (Yordi Cs) semestinya bertanggung jawab dan juga menjadi Terdakwa.

"Jauh-jauh hari kami diminta Bos untuk mengimpor Miras. Dan setiap Kontainer kami diberikan view Rp.30 juta. Jadi tiga kontainer, kami mendapat Rp.90 juta. Tapi kenapa Pak hakim,cuman kami saja yang dijadikan pelaku dalam kasus ini,” keluh Daniel

“ Semestinya pemilik barang(Yordi Cs) dijadikan pelaku dalam kasus ini,"ngaku Daniel sambil bertanya sipemilik miras (Yordi Cs) kepada Sifa.

Kekecewaan kedua terdakwa langsung ditanggap Ketua Majelis Hakim Sifa. Menurut Sifa,bahwa Yogi adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Tolong para Jaksa Penuntut Umum(JPU) berkordinasi dengan penyidik. Untuk mencari keberadaan Yordi yang masih menjadi DPO,"tegas Sifa kepada Jaksa Katrin dan Fadly.

Menurut Sifa. Yordi adalah orang yang sepantasnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mengingat, DPO tersebut pertama kali yang memerintahkan Dian dan Daniel mendatangkan miras-miras ilegal itu ke Surabaya.

Perlu untuk diketahui, dalam keterangannya sidang sebelumnya yakni Ifan (Saksi) dua minggu lalu diruang sidang menyampaikan, bahwa dirinya tahu setelah adanya surat kepabeanan yang ditujukan kepadanya guna hadir memenuhi panggilan kepabeanan.

Kemudian dirinya melakukan browsing di internet untuk mencari nomor telepon Eko. Karena pernah meminjamkan PT. Tata Indah Sarana melalui Eko, dan tidak kenal oleh kedua terdakwa.

Namun alibi para saksi Ifan, tidak membungkam Majelis Hakim untuk mencerca sejumlah pertanyaan pada saksi.

"Apakah benar keterangan anda ini?. Masa pemilik barang tidak mengetahui kapan tiba barang yang dipesan,"tanya Hakim Sifa kepada saksi Ifan.@-Oirul


25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page