top of page
  • Gambar penulisR

Keputusan Ombudsman Jatim, Bikin Kecewa Wajib Pajak


“ Diduga Mal Aminstrasi Penerbitan Tagihan Pajak Senilai Rp. 13 miliar “

Cuaca Teger, Kuasa hukum pajak dari CV Mitra Abadi Logistik (Foto dok; Kb.com)

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Cuaca Teger, Kuasa hukum pajak dari CV Mitra Abadi Logistik (MAL) Gresik menyesalkan keputusan yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Jatim dalam menangani pengaduannya yang melaporkan KPP Pratama Gresik Utara atas dugaan mal adminstrasi penerbitan tagihan pajak senilai Rp 13 miliar.

"Pengaduan kami dihentikan dan kami kecewa pada ombudsman yang menilai perbuatan KPP Pratama Gresik Utara hanya berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak, Padahal surat edaran itu bukan sebagai dasar peraturan perundang-undangan menurut ketentuan UU nomor 12 Tahun 2011,"kata Cuaca Teger pada Kantor Berita Koordinatberita.com, sambil membeberkan sejumlah bukti bukti, Senin (10/12).

Dijelaskan Cuaca Teger, dugaan pelanggaran mal praktek yang dilakukan KPP Pratama Gresik Utara ini terkait penerbitan tagihan pajak terhadap CV.MAL tahun 2012. Dimana sebelum diterbitkan, pihak KPP Pratama Pajak Gresik Utara seharusnya memanggil wajib pajak terlebih dahulu.

"Tapi wajib pajak tidak pernah dipanggil dan KPP Pratama Gresik tiba tiba terbitkan tagihan pajak itu. Sehingga kami menduga surat tagihan pajak ke CV. MAL ini fiktif,"jelas Cuaca Teger.

Upaya meminta penjelasan ke KPP Pratama Gresik Utara, Masih kata Cuaca Teger telah dilakukannya bersama kliennya sebagai wajib pajak. Merasa tidak puas dengan penjelasan lisan yang disampaikan Kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ia dan klienya pun memutuskan untuk membawa keluhannya itu ke Ombudsman Jatim.

"Tapi Ombusdman Jatim justru terlihat tidak paham dengan pengaduan ini dan kami malah diminta untuk melakukan pengaduan ulang,"sambung Cuaca Teger.

Terpisah, Asisten Ombusdman Perkawilan Jatim bidang penerimaan dan verifikasi pelaporan, Fatih Sabilul Islam membenarkan telah menerima pengaduan mal administrasi yang diadukan CV. MAL.

"Benar kami sudah menerima pengacduan tersebut, tapi hasil akhir pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi mal administrasi,"kata Fatih Sabilul Islam.@_Oirul


63 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page