3 Saksi Sudutkan Terdakwa Saidah Pencemaran Nama Baik
- R
- 17 Des 2018
- 2 menit membaca

Tiga saksi dihadirkan untuk kesaksian sidang terdakwa Saidah kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya,(Foto,dok: Koordinatberita.com)
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang lanjutan di ruang Sari 1, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut, dipimpin hakim Isjuaedi SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH., dari Kejati Jatim, sedangkan terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya dalam persidangan.

Terdakwa Saidah Saleh Syamlan
Sidang Terdakwa Saidah Saleh Syamlan, kasus pencemaran nama baik melalui pesan Whatsapp, yang di tujukan kepada PT. Pismatex, mengadirkan 3 saksi termasuk korban untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa tampak tanpa menggunakan rompi tahanan kejaksaan, Senin (17/12-2017).
Pemilik (owner) dari PT. Pismatex Jamal yang menjadi saksi korban mengatakan, dirinya mengetahui adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa dari Komaruzzaman yang menjabat Kepala Divisi Syariah Bank Exim Indonesia, bahwa ada sms gelap yang dikirim ke Komaruzzaman terkait PT. Pismatex yang sedang mengalami krisis.
“Saya dikasih tahu sama Komaruzzaman dari bank Exim, yang dilanjutkan melalui WA sama saya, kalau dia mendapat WA gelap masuk, menceritakan perusahaan yang intinya mau bangkrut. Bukan cuma pak Komar, saya juga diberitahu sama Amerita, dari bank BNI, sama juga dikirimi WA yang isinya sama dengan nomer belakang 800 itu. ” cerita Jamal menjawab JPU.
Jamal menjelaskan, kedua orang yang dikirimi oleh terdakwa Saidah tersebut,sama-sama dari bagian kredit. Sebab merasa di cemarkan nama baik perusahaannya, akhirnya Jamal melaporkan ke polisi. Setelah di cek kebenaran pemilik nomer tersebut, ternyata nomer itu milik terdakwa Saidah yang merupakan istri mantan karyawannya sendiri Azis Hamidah waktu itu sebagai Direktur keuangan yang sudah pensiun.
Saksi kedua, Lukas, wakil direktur utama PT. Pismatex, menceritakan dirinya mengetahui kasus ini saat bertemu Komaruzzaman di Jakarta.
” Komaruzzaman menyampaikan ada sms gelap. Beliau mengkhawatirkan bila sms itu tersebar, bisa mengakibatkan reputasi PT. Pismatex menurun dan hubungan dengan bank bisa buruk,” ucapLukas
Demikian hal nya dengan saksi berikutnya, Direktur keuangan PT Pismatex yang baru tersebut juga memberikan keterangan yang sama.
Usai persidangan, terdakwa Saidah ketika pada media mengatakan, bahwa nomer 6281357805800, memang benar miliknya. Namun nomer tersebut, telah hilang.
”Itu memang nomer saya, tapi bulan April 2017 sudah hilang. ” kata Saidah.
Sekedar diketahui, isi pesan yang dikirim ke Komaruzzaman dan Amerita menyebutkan ” bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak, Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”.
Setelah di lakukan pengecekan, nomor telepon seluler yang dikeluarkan oleh PT. Telkomsel dengan nomor MSISDN 6281357805800 yang teregistrasi atas nama Saidah Saleh Syamlan. Alamat : Jl. Tanjung Torawitan 24 Rt.02 Rw.11 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota Surabaya, Indonesia. NIK KTP: 3578156403660002, dan pada tanggal 04 September 2015 nomor tersebut dipindahkan jadi no kartu Halo.
Sebagaimana diatur terdakwa Saidah diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.@_Oirul.