top of page

Pengacara Tergugat Inggrit Tepis Semua Keterangan Saksi Penggugat

Gambar penulis: RR

Koordinatberita.com,(Surabaya)-Sidang lanjutan gugatan pembagian gono-gini antara dr Gunawan sebagai penggugat dan Inggrid yang tergugat, sedang berlansung di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/12).

Sidang gugata dengan agenda keterangan saksi fakta pembuat Hilman (staf dari notaris Riefky) penggugat, sedangkan tergugat juga menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta jual beli dari Era.

Saksi penggugat yakni staf pembuat akta notaris hibah Hilman (staf dari notaris Riefky) menyatakan dalam pesidangan.”Dia hanya membuatkan akta hiba dari Indahwati (penjual) dan Yulia Ekawati (ibu dari dr Gunawan),” ucapnya dihadapan hakim

Giliran saksi dari Jasa Era, Djaya (broker Era) jual beli menjelaskan sebagai syarat untuk transaksi jual beli jika di anatra dua belajar pihak setuju maka keduanya sama-sama membuat akta kesebakatan jual beli di hadapan notaris.

“ Waktu itu juga kami menyaksikan atas pembuatan akte jual beli,” ungkapnya.

Djaya (broker Era) mengungkapkan, pihaknya kenal dengan Indahwati, Inggrid dan dr Gunawan yang dikenalkan oleh Sundoro (paman Djaya-red).

Djaya mengetahui adanya jual beli rumah antara Indahwati (penjual) dan dr Gunawan (pembeli) pada tahun 2004. “Ya betu, Indahwati menitipkan rumahnya untuk dijual pada orang lain,” cetus Djaya.

Ada dua rumah yang dijual, yakni di Graha Famili Blok B No 37 dan Graha Famili Blok A.

“Ada perjanjian antara Indahwati dan dr.Gunawan dan saya juga ikut tanda tangan pula,” ungkap Djaya.

Rumah di Graha Famili Blok B No 37 Surabaya itu terjual dan pada akta jual beli dan ditandatangani seharga Rp 1,75 miliar.

Uang muka pembayaran rumah itu sebesar Rp 200 juta diberikan melalui Djaya dan dikasihkan kepada Indahwati. Waktu itu, yang membayar adalah dr Gunawan.

“Untuk pelunasan pembayaran dilakukan pada 9 November 2004 di notaris Irawati Nyoto. akta jual beli dan ditanda tangani seharga Rp 1,75 miliar. Waktu itu, saya juga datang ke notaris,” tukasnya.

Sedangkan saksi Hilman ini, tidak dibenarkan oleh pernyataan saksi ahli, Wahyudi Suyanto (notaris senior asal Surabaya) yang berkantor di Jl Embong Sawo, Surabaya ini.

“Surat di bawah tangan itu tidak dijamin kebenaran isi dan tanda tangannya oleh notaris. Hanya mengikat pihak-pihak yang membuat saja. Tak mengikat pihak ketiga,” cetus Wahyudi Suyanto.

Menurutnya, surat hibah di bawah tangan itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apapun dan tidak punya arti apa-apa.

Wahyudi menjelaskan, bahwa harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan.

Setelah usai sidang, kuasa hukum tergugat, Jeffry Nicolas Simatupang SH MH menyatakan, saksi hanya tahu surat bawah tangan saja dan hal itu tidak ada kekuatan pembuktian sama-sekali.

"Sebenarnya, yang melakukan jual-beli rumah pada tahun 2004 adalah dr Gunawan dan penjual Indahwati. Namun, di persidangan yang dihadirkan sebagai saksi penggugat adalah Gunardi, yang hadir waktu penandatanganan surat di bawah tangan. Surat hibah bawah tangan dari mama dr Gunawan itu tidak sah," kata Jeffry Nicolas Simatupang didampingi kuasa hukum tergugat lainnya, Epifani Rachmad Gunadi dan Andika Dwi Rahayu.

Surat hibah bawah tangan dari mama dr Gunawan itu tidak sah. "Kalau saksi di bawah tangan begitu yang dihadirkan di muka persidangan. Maka, semua orang bisa buat surat jual-beli seperti itu. (Kalau cuma begitu-red), besok saya bisa buat surat jual beli di bawah tangan begitu. Tetapi kalau akte notaris dan PPAT harus sesuai Peraturan Perundangan-Undangan, maka surat atau akte itu sah demi hukum," cetusnya.

Untuk rumah yang diperjualbelikan itu berlokasi di Graha Famili Blok B No 37 Surabaya senilai Rp 1,75 miliar.

"Saksi katakan harga rumah itu benar segitu adanya. Namun begitu, kalau dikatakan pembeli membawa uang cash Rp 500 juta itu, tidak mungkin dan mustahil. Lagian, dia tidak melihat sendiri pelunasannya. Intinya, ada bukti dari penggugat P4, P6 ,P8, dan P9, itu semuanya di bawah tangan," ungkap Jeffry.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Syifa Urosidin mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (2/1) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

"Pada sidang berikutnya , kami dari tergugat akan menghadirkan dua orang saksi di persidangan nanti," tukas Jeffry Nicolas Simatupang SH MH.@_Oirul


 
 
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page