top of page

Karena Imbalan Rp. 20 Juta, 3 Cewek Kurir Sabu, Terancam Hukuman Mati

Gambar penulis: RR

"Jaksa Jerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RO Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang terkait pekara barang telarang yakni narkotika jenis sabu seberat 13,5 kg yang melibatkan 3 perempuan kurir sabu, seberat 13,5 kg. Kini, tiga terdakwa wanita mulai menjalani sidang yang diketauhi majelis hakim Mexi Sigarlaki, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/1/2019).

ketiga terdakwa wanita tersebut adalah Aliefianti Amalia, 39, warga Kupang Krajan Surabaya; Nina Arismawati, 35, asal Malang; dan Amalia Munidawati Nura, 35, asal Malang.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menerangkan dari ketiganya, mereka didakwa mengedarkan sabu-sabu lintas Provinsi atas perintah Topan yang kini masih buron. Mereka disuruh untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak, Kalimantan Barat.

karena diiming-imingi berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya.

"Imbalan Rp 20 juta itu akan diberikan untuk setiap orang jika mereka berhasil mengantar narkoba ke penerimanya,"terang Rachman.

Ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu itu pada Agustus lalu. Mereka kemudian ditangkap di pelabuhan oleh petugas Polda Jatim yang sudah membuntutinya dari Bandara Juanda.

Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram.

Namun, rupanya dari keterangan yang diberikan Aliefianti, sabu-sabu itu tidak diserahkan kepada penerima di Semarang. Tetapi, masih akan dikirim ke Mojokerto melalui jalur darat. Di Mojokerto, mereka bertemu kedua penerima, yakni Budi Santoso dan Etnis Setiawati (pasangan suami istri berkas terpisah) di hotel. Dua penerima itu juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RO Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum para terdakwa, yakni Arief, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.@_Oirul


41 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts