“Dikabarkan Ahmad Dhani, Dilayar Ke Surabaya Untuk Memudahkan Sidang”
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019 akan mengantisipasi sidang Ahmad Dhani Prasetyo musisi yang bestatus terpidana. Pasalnya Ahmad Dhani, di PN Jakarta Sudah di putus oleh Majelis Hakim 1 tahun lebih hukuman penjarah. Apalagi Dhani salah satu publik figur. Dikabarkan pula terpidana ini, akan menjalankan tahanannya di Surabaya, biar dalam proses persidangan di PN Surabaya lebih muda dan efektif serta efisien. Hal itu, di sampaikan oleh Humas PN Surabaya yakni Sigit Sutriono. Senin, (4/2).
“ Itu bisa saja terjadi, demi mempermudah proses pesidanganya,” ucap Sigit di ruang kerjanya. Dalam menjalani proses persidangan yang jaraknya terbilang jahu, antara Bekasi (Jawa Barat) ke Surabaya memerlukan waktu, tenaga dan pikiran. “Jadi tidak salah kalau Dhani yang sudah berstatus terpidana menjalani penahanannya di Surabaya,” papar Sigit. Masih Sigit,” itu akan enak dalam prosesnya dan bisa menghemat angaran. Namu semua itu kita kembalikan lagi pada Jaksanya,” kata Sigit. Meski di Jakarta, terpidana Ahmad Dhani sudah menjalani hukuman 1 Tahun lebih, tidak mempengaruhi proses sidang di PN di Surabaya yakni terkait pasal yang disankakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Sigit, menambahkan. “Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,"kata Sigit Sutriono. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani. Untuk diketahui, Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu. Selanjutnya pada Kamis (17/1/2019), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.@Oirul